Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!
Bagi Anda yang kehilangan kartu ATM, ikuti langkah-langkah cara mengurusnya berikut ini. Ternyata mudah dan tak butuh waktu lama.
Namun jika tidak memungkinkan, Anda dapat meminta kepada costumer service untuk memblokir layanan internet banking (mbanking) dan SMS banking untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Secara Online, Siapkan KTP, KK, dan Formulir Pendaftaran Perpindahan
3. Mengurus surat kehilangan ke kantor polisi
Setelah melakukan pemblokiran Kartu ATM, hal yang selanjutnya harus dilakukan yaitu mengurus surat kehilangan ke kantor polisi.
Surat kehilangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus ATM hilang.
Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan dan bawalah KTP dan buku tabungan Anda.
Jika Anda berhalangan hadir untuk mengurus surat kehilangan ini karena ada keperluan lain, maka Anda dapat diwakilkan oleh orang lain.
Dengan syarat orang tersebut membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Anda.
Namun, sebaiknya Anda datang sendiri ke kantor polisi agar dapat menjawab dan menceritakan ketika ada pertanyaan seputar Kartu ATM tersebut.
Proses pembuatan surat kehilangan ini cukup mudah dan cepat, tidak memakan waktu yang lama, hanya membutuhkan kurang lebih 5 menit di luar dari antrian yang ada. Pembuatannya pun gratis, tidak dipungut biaya.
4. Datang ke bank yang bersangkutan dan mengurus penggantian Kartu ATM
Jika sudah memiliki surat kehilangan dari pihak kepolisian, hal yang selanjutnya perlu dilakukan ialah mendatangi bank yang bersangkutan untuk mendapatkan kartu yang baru.
Anda dapat meminta bantuan pelayanan terkait penggantian Kartu ATM kepada costumer service di bank tersebut. Sebelum itu, jangan lupa untuk menjelaskan bahwa Anda kehilangan Kartu ATM, sertakan bukti identitas yang Anda miliki.
Adapun persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk membuat kartu baru yaitu:
- Melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian
- Fotokopi KTP
- Nomor rekening dan pin
- Buku Tabungan
Setelah persyaratan tersebut diberikan, costumer service akan melakukan verifikasi dan memproses pembuatan kartu baru.
Setelah proses tersebut, costumer service akan mengganti Kartu ATM hilang dengan yang baru menggunakan nomor rekening dan pin Anda yang lama.
Jangan lupa untuk meminta bukti transaksi selama Kartu ATM hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh pihak lain.
Cara mengurus ATM hilang ini sangat mudah bukan? Namun, Anda perlu lebih berhati-hati dalam menjaga Kartu ATM yang Anda miliki agar tidak mengalami kehilangan Kartu ATM lagi.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.