Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!

Bagi Anda yang kehilangan kartu ATM, ikuti langkah-langkah cara mengurusnya berikut ini. Ternyata mudah dan tak butuh waktu lama.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ternyata cara mengurus Kartu ATM hilang prosesnya mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Bagi Anda yang kehilangan Kartu ATM, ikuti langkah-langkah berikut ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Kartu ATM Anda hilang? Jangan panik, berikut cara mengurus Kartu ATM yang hilang.

Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa cara mengurus Kartu ATM hilang prosesnya sangat rumit dan memakan waktu lama, padahal cara mengurusnya cukup mudah.

Seringkali banyak dari masyarakat kehilangan barang penting yang dimilikinya.

Entah karena lupa menyimpan, jatuh dan tidak terlihat, atau bahkan dicuri oleh orang lain.

Salah satu barang penting yang seringkali hilang yaitu Kartu ATM. Tidak karena itu saja, Kartu ATM juga bisa hilang karena tertelan mesin ATM.

ATM (Anjungan Tunai Mandiri) merupakan salah satu barang yang memegang peranan penting dalam transaski keuangan untuk banyak masyarakat.

ATM memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, karena transaksi dengan orang lain dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.

Bagi Anda yang kehilangan Kartu ATM, ikuti langkah-langkah cara mengurusnya berikut ini.

1. Lapor ke costumer service bank yang bersangkutan

  • Segera melapor bahwa Kartu ATM hilang ke bank yang bersangkutan. Maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir.
  • Hubungi Customer Service bank yang digunakan. Cek nomor telepon costumer service yang dapat dihubungi melalui situs resmi milik bank, buku tabungan rekening, atau di internet.
  • Jika sudah tersambung dengan layanan customer service, lakukan permintaan untuk pemblokiran ATM dengan menyertakan nomor rekening beserta nama yang tertera di nomor rekening tersebut.

Pemblokiran Kartu ATM merupakan sebuah usaha untuk menghindari pemakaian Kartu ATM oleh pihak lain dan bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal buruk.

Jangan lupa untuk mencatat nama costumer service dan waktu dilakukannya pemblokiran. Informasi tersebut diperlukan untuk menghindari adanya transaksi yang terjadi setelah kartu diblokir.

2. Transfer saldo ke rekening lain

Bagi Anda yang menggunakan layanan internet banking (mbanking) dan SMS banking, Anda dapat menggunakan fitur ini pada handphone Anda untuk mengamankan saldo yang ada di ATM.

Hal ini perlu dilakukan agar saldo yang Anda miliki aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pemblokiran ATM.

Namun jika tidak memungkinkan, Anda dapat meminta kepada costumer service untuk memblokir layanan internet banking (mbanking) dan SMS banking untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Secara Online, Siapkan KTP, KK, dan Formulir Pendaftaran Perpindahan

3. Mengurus surat kehilangan ke kantor polisi

Setelah melakukan pemblokiran Kartu ATM, hal yang selanjutnya harus dilakukan yaitu mengurus surat kehilangan ke kantor polisi.

Surat kehilangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus ATM hilang.

Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan dan bawalah KTP dan buku tabungan Anda.

Jika Anda berhalangan hadir untuk mengurus surat kehilangan ini karena ada keperluan lain, maka Anda dapat diwakilkan oleh orang lain.

Dengan syarat orang tersebut membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Anda.

Namun, sebaiknya Anda datang sendiri ke kantor polisi agar dapat menjawab dan menceritakan ketika ada pertanyaan seputar Kartu ATM tersebut.

Proses pembuatan surat kehilangan ini cukup mudah dan cepat, tidak memakan waktu yang lama, hanya membutuhkan kurang lebih 5 menit di luar dari antrian yang ada. Pembuatannya pun gratis, tidak dipungut biaya.

4. Datang ke bank yang bersangkutan dan mengurus penggantian Kartu ATM

Jika sudah memiliki surat kehilangan dari pihak kepolisian, hal yang selanjutnya perlu dilakukan ialah mendatangi bank yang bersangkutan untuk mendapatkan kartu yang baru.

Anda dapat meminta bantuan pelayanan terkait penggantian Kartu ATM kepada costumer service di bank tersebut. Sebelum itu, jangan lupa untuk menjelaskan bahwa Anda kehilangan Kartu ATM, sertakan bukti identitas yang Anda miliki.

Adapun persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk membuat kartu baru yaitu:

  • Melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian
  • Fotokopi KTP
  • Nomor rekening dan pin
  • Buku Tabungan

Setelah persyaratan tersebut diberikan, costumer service akan melakukan verifikasi dan memproses pembuatan kartu baru.

Setelah proses tersebut, costumer service akan mengganti Kartu ATM hilang dengan yang baru menggunakan nomor rekening dan pin Anda yang lama.

Jangan lupa untuk meminta bukti transaksi selama Kartu ATM hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh pihak lain.

Cara mengurus ATM hilang ini sangat mudah bukan? Namun, Anda perlu lebih berhati-hati dalam menjaga Kartu ATM yang Anda miliki agar tidak mengalami kehilangan Kartu ATM lagi.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved