Polisi Tembak Polisi
Ketua IPW Menduga Ada Kesepakatan Hingga Ferdy Sambo Tak Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Tuntutan seumur hidup itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas tuntutan JPU itu, keluarga Brigadir J merasa kecewa.
Tuntutan JPU dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang telah menyebabkan Brigadir J tewas.
Usai tuntutan JPU, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti hal berbeda.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan apabila divonis hukuman mati.
Perlawanan yang dimaksud ialah membongkar pelanggaran yang dilakukan para polisi, termasuk perwira.
"Saat ini meminta Sambo untuk tidak dihukum mati, ingat ya, tidak dihukum mati," ucapnya dilihat dari Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
"Itu adalah justru kelompok-kelompok yang tidak menginginkan Sambo mengeras perlawanannya. Kalau Sambo dituntut mati, Sambo akan mengeras perlawanannya," tambahnya.
Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud MD: Tunggu Vonis
Terindikasi kesepakatan
Sementara itu, Sugeng menilai ada hal lain yang menyebabkan Ferdy Sambo tak dihukum mati.
Sugeng membeberkan jika telah terjadi kesepakatan yang menyebabkan Ferdy Sambo terbebas dari ancaman hukuman mati.
Sugeng menyebut indikasinya ada dua yakni telah terjadinya kesepakatan dan Sambo akan membongkar pelanggaran yang ada di tubuh Polri.
"Indikasinya ada dua, ketika LHP Sambo dibuka tanggal 5 April 2022 dibuka ya, terbuka," tuturnya.
"Sambo dan Hendra Kurniawan mengonfirmasi itu benar, tapi kemudian setelahnya dia meyatakan saya tidak berwenang lagi artinya ada deal yang tercapai," tambahnya.
"Kalau Sambo dihukum mati bukan hanya 2 (perwira) ini yang dibuka, mengerasnya perlawanannya Sambo dia tidak rela dirinya dihukum mati," lanjutnya.
Baca juga: Kisah Cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berawal Dari Bangku SMP, Kini Dipisahkan Jeruji Besi
Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Ferdy Sambo tidak dihukum mati.
Keinginan JPU
Selain itu, JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara kematian Brigadir J agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Permohonan itu disampaikan kubu JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kubu terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat (27/1/2023).
"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ucap JPU Rudi Irmawan.
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sebut Istrinya Menanggung Penderitaan Ganda
JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan," tutur JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.
Sugeng Teguh Santoso
Ferdy Sambo
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
seumur hidup
hukuman mati
Indonesia Police Watch
Jaksa Penuntut Umum
| Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
|
|---|
| Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
|
|---|
| Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
|
|---|
| Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.