Soroti Kasus Mahasiswa UI Tewas Malah Jadi Tersangka, DPR Minta Propam Polri Lakukan Investigasi
Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.
Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk ini melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka
Modus Begal di Jakbar, Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan Tapi Minta Bayaran Lebih Dulu |
![]() |
---|
Gagal Nyalip dari Kiri, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Gunungputri Bogor |
![]() |
---|
Sedang Tunggu Penumpang, 2 Angkot di Cileungsi Bogor Diseruduk Truk, 3 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Tak Cuma Skakmat DPR, Menkeu Purbaya Sadewa Juga Berani Kritik Rocky Gerung: Dia Ngeledekin Jokowi |
![]() |
---|
Video Call Terakhir Korban Tewas Kecelakaan di Jalur Bromo Terkuak, Sopir Bus Maut Berfirasat Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.