Cara Mengurus NPWP Online dari Rumah, Mudah Tinggal Tunggu Dikirim

Berikut cara mengurus dan membuat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun syarat dokumen yang harus disiapkan

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini tidak perlu repot lagi tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun cara mengurus NPWP secara online dirumah 

Selanjutnya, masukkan alamat email yang masih aktif. Jangan lupa untuk membuat kata sandi baru.

4. Lakukan Aktivasi Akun

Selanjutnya, kamu akan menerima tautan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan pada laman registrasi.

Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.

5. Login dengan Akun Terverfikasi

Setelah proses verifikasi dan aktivasi akun berhasil dilakukan, masuk ke laman e-registration dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Buku Nikah karena Hilang atau Rusak Gratis, Cukup Bawa Dokumen Ini!

6. Lengkapi Data Diri Akun NPWP

Kemudian, lengkapi data diri sesuai format yang disediakan pada halaman registrasi. Seperti nama, alamat email, password, nomor ponsel, pertanyaan keamanan dan kode captcha.

Cara mengisi formular NPWP online

1. Pilih kategori

Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan/status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak, yaitu:

Apabila laki-laki/perempuan yang belum menikah, pilihlah NPWP Pusat.

Sementara itu, perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan ke NPWP suami, pilih NPWP Cabang.

2. Isi identitas diri

Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved