Cara Mengurus NPWP Online dari Rumah, Mudah Tinggal Tunggu Dikirim

Berikut cara mengurus dan membuat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun syarat dokumen yang harus disiapkan

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini tidak perlu repot lagi tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun cara mengurus NPWP secara online dirumah 

10. Tunggu petugas mengirim NPWP

Langkah selanjutnya, tunggu hingga pengajuan NPWP selesai dilakukan. Jika pengajuan disetujui, pihak kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu.

Tak hanya itu, kamu akan mendapatkan kartu NPWP digital yang dikirim melalui alamat email terdaftar.

Apabila mengalami kendala dalam melakukan pengurusan NPWP online, kamu bisa menghubungi ke email resmi pengaduan@pajak.go.id atau melalui layanan call center di nomor 1500200.

Demikian informasi tentang cara mengurus NPWP online. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis digunakan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved