Cara Mengurus NPWP Online dari Rumah, Mudah Tinggal Tunggu Dikirim

Berikut cara mengurus dan membuat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun syarat dokumen yang harus disiapkan

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Kini tidak perlu repot lagi tanpa harus mendatangi kantor pajak adapun cara mengurus NPWP secara online dirumah 

3. Pilih jenis pekerjaan

Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan. Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan, yaitu:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.
  • Kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri, seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.
  • Pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus, seperti dokter, guru, dan sebagainya.
  • Pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari tiga jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti freelancer.

4. Isi alamat lengkap

Isi alamat tempat tinggal atau domisili saat ini. Jika pendaftar adalah pemilik usaha, maka isi juga alamat usahanya. Apabila pendaftar seorang pegawai, lewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol "Next" untuk lanjut ke langkah selanjutnya.

5. Isi detail gaji dan tanggungan

Isi gaji dan jumlah tanggungan yang masih ditanggung saat ini.

6. Upload e-KTP

Centanglah kotak unggah, kemudian unggah foto e-KTP pada kolom "Upload KTP Di Sini". Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol "Simpan".

Baca juga: Buku Nikah Hilang atau Rusak? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Ganti Buku Nikah Secara Gratis

7. Kirim formulir pendaftaran

Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

8. Minta token

Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

9. Salin token

Pada laman ereg.pajak.go.id, akan muncul status pendaftaran kamu. Tekan ‘Kirim Token’ dan lakukan langkah verifikasi menggunakan captcha.

Setelah itu, klik ‘Submit’. Kamu akan mendapatkan pesan konfirmasi yang dikirim ke alamat email. Lalu, salin token tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved