Polisi Tangkap Wanita 49 Tahun yang Selundupkan Narkoba Dalam Kancing Gaun, Dikirim Dari India

Dia menjelaskan, peredaran narkotika sindikat internasional tersebut bermula dari informasi paket narkotika yang akan dikirim ke Indonesia

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, seorang wanita di Tangerang ditangkap karena menyelundupan narkoba 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menangkap seorang wanita yang berinisial DS (49) di kawasan Tangerang.

Ia ditangkap lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 317,59 gram.

Hal ini merupakan kasus penyelundupan narkoba internasional.

"Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram yang berasal dari India pada Kamis lalu," ujar Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).

Dia menjelaskan, peredaran narkotika sindikat internasional tersebut bermula dari informasi paket narkotika yang akan dikirim ke Indonesia, Senin (30/1/2023) lalu.

Lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai.

Selanjutnya, Rabu (1/2/2023) paket tersebut diketahui telah berada di Kantor Pos Indonesia cabang Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pengecekan keberadaan paket berisi sabu itu, aparat kepolisian pun melakukan control delivery bekerjasama dengan Bea Cukai dan Pos Indonesia.

Keesokan harinya, DS mengambil paket kiriman narkotika tersebut di Koja, Jakarta Utara dari salah seorang petugas Kantor Pos Pademangan.

Setelah menerima paket tersebut sekira pukul 15.15 WIB, DS langsung diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota.

Penangkapan itu dipimpin Kasatresnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket narkotika jenis sabu ini dikirim dari India yang dikendalikan oleh seorang berinisial IW," kata dia.

Zain Dwi Nugroho menambahkan, sabu sebanyak 317,59 gram tersebut dikirim ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam kancing gaun yang kerap dipakai untuk pesta.

Baca juga: Disebut Banyak Kemiripan, Fauzi Ingin Bertemu Atta Halilintar Mau Minta Uang Untuk Beli Lamborghini

Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan paket yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Jadi 317,59 gram sabu ini dimasukkan ke dalam 205 kancing dari 5 gaun yang biasa dipakai untuk ke pesta dengan cara dilakban," tuturnya.

Menurutnya, narkotika jenis sabu yang diseludupkan tersebut merupakan kualitas nomer satu dan berharga harga tinggi menggunakan modus operandi baru.

"Modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru, karena dulu yang sering terdeteksi itu dari Malaysia, Kamboja, Iran, China dan sekarang dia mulai dari India," ujarnya.

"Pelaku DS dan IW ini sebelumnya sudah pernah saling kenal karena mereka sama-sama residivis dan perannya DS adalah menerima paket yang kemudian mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, DS ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Sementara IW, pengendali narkotika jenis sabu tersebut telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Seorang Wanita Muda Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Korban Main PS Sepuasnya

"Tersangka DS terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sabu Diselundupkan dalam Kancing Gaun Pesta Dikirim dari India Dibongkar Polrestro Tangerang Kota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved