Polisi Tembak Polisi
Sambil Terisak, Arif Rachman Minta Dihukum Ringan, Tak Punya Pilihan karena Diancam Ferdy Sambo
Terdakwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani pembacaan nota pembelaan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani pembacaan nota pembelaan.
Pembacaan nota pembelaan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) lalu.
Dalam pembacaan nota pembelaaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara mengenai dirinya yang sempat mendapatkan ancaman.
Pada pembacaan nota pembelaan itu, majelis hakim dibikin ikut-ikutan oleh JPU.
Ya, majelis hakim diminta untuk membuka amplop yang ada di tumpukan kertas tebal.
"Majelis hakim ini agak menggelitik karena supaya dibuka penasihat hukum yang ada di sini, supaya penafsiran netizen lain, mohon dibuka isinya," ucap JPU.
Kemudian dijawab oleh majelis hakim yang mempertanyakan maksud dari hal menggelitik yang dimaksud JPU.
"Apa itu?," tanya majelis hakim.
Merespon pertanyaan majelis halim, JPU langsung membeberkan benda yang terselip ditumpukan kertas tebal tersebut.
"Ini ada flashdisk, ini supaya dibuka, beda penafsiran nantinya netizen," jelasnya.
Kemudian majelis hakim mengamini jika benda tersebut merupakan flashdik.
"Tidak, flashdisk itu, tadi sudah dilihat, dibuka saja," kata majelis hakim.
"Saya jadi harus ikut-ikutan juga ini, sama ya flashdisk ya," sambungnya.
Baca juga: Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Membeli Peti Mati untuk Brigadir J, Harganya Rp 10 Juta
Arif Rachman Arifin dapat ancaman
Sementara itu, Arif Rachman Arifin mengaku sempat mendapatkan ancaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/amplop-flashdisk.jpg)