Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Sambil Terisak, Arif Rachman Minta Dihukum Ringan, Tak Punya Pilihan karena Diancam Ferdy Sambo

Terdakwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani pembacaan nota pembelaan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar Kompas TV
Momen majelis hakim membuka amplop untuk menghindari salah penafsiran dari publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani pembacaan nota pembelaan.

Pembacaan nota pembelaan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) lalu.

Dalam pembacaan nota pembelaaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara mengenai dirinya yang sempat mendapatkan ancaman.

Pada pembacaan nota pembelaan itu, majelis hakim dibikin ikut-ikutan oleh JPU.

Ya, majelis hakim diminta untuk membuka amplop yang ada di tumpukan kertas tebal.

"Majelis hakim ini agak menggelitik karena supaya dibuka penasihat hukum yang ada di sini, supaya penafsiran netizen lain, mohon dibuka isinya," ucap JPU.

Kemudian dijawab oleh majelis hakim yang mempertanyakan maksud dari hal menggelitik yang dimaksud JPU.

"Apa itu?," tanya majelis hakim.

Merespon pertanyaan majelis halim, JPU langsung membeberkan benda yang terselip ditumpukan kertas tebal tersebut.

"Ini ada flashdisk, ini supaya dibuka, beda penafsiran nantinya netizen," jelasnya.

Kemudian majelis hakim mengamini jika benda tersebut merupakan flashdik.

"Tidak, flashdisk itu, tadi sudah dilihat, dibuka saja," kata majelis hakim.

"Saya jadi harus ikut-ikutan juga ini, sama ya flashdisk ya," sambungnya.

Baca juga: Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Membeli Peti Mati untuk Brigadir J, Harganya Rp 10 Juta

Arif Rachman Arifin dapat ancaman

Sementara itu, Arif Rachman Arifin mengaku sempat mendapatkan ancaman.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved