Baru Beli Rumah Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.
Namun meski begitu, cara mengurus balik nama sertifikat tanah ini akan mudah jika syarat dan dokumennya sudah lengkap.
Untuk itu, bagi Anda yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Tak hanya itu saja, prosedurnya juga harus Anda pahami agar tidak bolak balik dan memperlama prosesenya.
Bahkan Anda juga harus mengetahui rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk balik proses balik nama ini.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah ini biasanya dilakukan oleh orang yang baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah.
Hal ini harus segera dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Proses balik nama ini memerlukan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bisa juga dilakukan secara mandiri.
Berikut cara mengurus balik nama sertifikat tanah dilansir TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber.
Prosedur Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini setidaknya harus melalui dua tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Segera Hubungi Call Center untuk Blokir
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Supaya transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Panas! Ibu Tiri Perlihatkan Bukti Tak Tilep Duit Rp10 Miliar Farel Prayoga, Respon Manajer Menohok |
![]() |
---|
Biaya Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, Tapi Jangan Lupa Masih Ada Biaya Ini |
![]() |
---|
Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Ciri-ciri Status Penerima Bansos BPNT Tahap I 2025 Disalurkan |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos BPNT Oktober 2024, Apakah Penyaluran via KKS dan Kantor Pos Sudah Cair? |
![]() |
---|
Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan Untuk Daftar CPNS 2024, Klik Link Ini Agar Dibantu BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.