Baru Beli Rumah Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
sertifikat tanah (Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa) 

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Ada beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat nikah.

Sementara itu, khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan beberapa dokumen, seperti:

  • Bukti pembayaran PBB
  • Sertifikat tanah
  • Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Apabila tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).
  • Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Baca juga: Simak! Ini Cara Mengurus Fasilitas Derek Gratis di Jalan Tol, Waspada Oknum Pungli

Bisa Dilakukan Mandiri atau ke Kantor PPAT

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Namun, berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris?

Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.

Cara ini bisa memiliki kelebihan, pemilik tanah nantinya tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.

Sementara jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli.
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sementara itu, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Rincian Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved