Cara Mengurus Kartu Identitas Anak, Ini Syarat dan Kegunaannya

Tak sulit, cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Cukup siapkan persyaratan dan ikuti tahapan untuk menerbitkan KIA berikut ini.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Di Indonesia, seorang anak yang belum menginjak umur 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah kartu yang berfungsi layaknya KTP. Berikut tahapan cara mengurusnya. 

2. Akta kelahiran yang membuat KIA

3. Pas photo/photo anak ( jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)

4. Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu photo anak

Setelah menyiapkan persyaratan selanjutnya Anda dapat melakukan tahapan di bawah ini.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan, Siapkan Surat Kehilangan dari Kepolisian

1. Anda bisa mendatangi Disdukcapil di daerah tempat tinggal.

2. Serahkan segala persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil

3. Setelah itu, Disdukcapil akan memvalidasi data anak

4. Disdukcapil menerbitkan KIA dan menyerahkannya kepada pemohon

Selain lewat Kantor Disdukcapil, Anda juga bisa mengajukan pembuatan KIA ini secara online melalui website Disdukcapil sesuai daerah Anda.

Prosedurnya tidak jauh berbeda, perbedaannya adalah Anda diharuskan untuk memasukkan data sendiri.

Nah, itulah persyaratan dan prosedur cara mengurus KIA.

Semoga membantu.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved