Cara Mengurus Kartu Identitas Anak, Ini Syarat dan Kegunaannya
Tak sulit, cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Cukup siapkan persyaratan dan ikuti tahapan untuk menerbitkan KIA berikut ini.
2. Akta kelahiran yang membuat KIA
3. Pas photo/photo anak ( jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)
4. Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu photo anak
Setelah menyiapkan persyaratan selanjutnya Anda dapat melakukan tahapan di bawah ini.
Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan, Siapkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
1. Anda bisa mendatangi Disdukcapil di daerah tempat tinggal.
2. Serahkan segala persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil
3. Setelah itu, Disdukcapil akan memvalidasi data anak
4. Disdukcapil menerbitkan KIA dan menyerahkannya kepada pemohon
Selain lewat Kantor Disdukcapil, Anda juga bisa mengajukan pembuatan KIA ini secara online melalui website Disdukcapil sesuai daerah Anda.
Prosedurnya tidak jauh berbeda, perbedaannya adalah Anda diharuskan untuk memasukkan data sendiri.
Nah, itulah persyaratan dan prosedur cara mengurus KIA.
Semoga membantu.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kartu-identitas-anak-kia.jpg)