Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak

Menurut juru bicara keluarga korban, Elisa dan kekasihnya berencana akan menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Banten
Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak 

Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pandeglang menangkap RA (21), pembunuh mahasiswi berinisial ES (22) di Jalan Stadion Badak, Pandeglang. RA ditangkap di kediamannya. Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Polres Pandeglang menangkap RA (21), pembunuh mahasiswi berinisial ES (22) di Jalan Stadion Badak, Pandeglang. RA ditangkap di kediamannya. Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam. (Tribun Banten)

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved