Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak
Menurut juru bicara keluarga korban, Elisa dan kekasihnya berencana akan menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Banten
Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak
Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Tags
Elisa Siti Mulyani
Riko Arizka
menikah
Banten
Razid Chaniago
TribunnewsBogor.com
dibunuh
mantan pacar
semak-semak
Baca Juga
| Momen Kocak Boiyen Sebelum Dinikahi Dosen, Mendadak Ganti Tanggal Nikah Gara-gara Hal Tak Terduga |
|
|---|
| Sosok Helwa Bachmid Ngaku Dinikahi Habib Bahar Tapi Ditelantarkan, Akui Kena Hipnotis Saat Dilamar |
|
|---|
| Ternyata Ini Sosok Rully Anggi Akbar Suami Boiyen, Berprestasi hingga Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Boiyen Nikah dengan Rully Anggi Akbar, Desta Buat Pengakuan di Pelaminan : Saya Ikhlas, Beneran |
|
|---|
| Boiyen Resmi Menikah, Terungkap Sosok Suami yang Tak Banyak Diketahui, Bukan Orang Sembarangan |
|
|---|
