Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak
Menurut juru bicara keluarga korban, Elisa dan kekasihnya berencana akan menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.
Kolase Tribun Bogor/Tribun Banten
Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak
Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Tags
Elisa Siti Mulyani
Riko Arizka
menikah
Banten
Razid Chaniago
TribunnewsBogor.com
dibunuh
mantan pacar
semak-semak
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Wanita Diduga Jadi Pemicu Cucu 9 Naga Sulut Dibunuh, Video Terakhirnya Bareng Joel Tanos Viral |
![]() |
---|
Pengakuan Ivan Gunawan Pernah Nyaris Nikahi Ayu Ting Ting Saat Lagi Hamil, Terkuak Alasannya Batal |
![]() |
---|
Diduga Lecehkan Muridnya di Ruang Olahraga, Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hoaks atau Fakta? Beredar Hasil Autopsi Arya Daru Tewas Karena Dibunuh, Polisi Bongkar Fakta Aslinya |
![]() |
---|
Putri Karlina Resmi Jadi Menantu KDM, Maula Akbar Beri Mas Kawin Unik, Domba Garut hingga Bibit Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.