Polisi Tembak Polisi

Tim Gegana Ikut Diterjunkan Guna Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, 200 Polisi Berjaga

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) hari ini, Senin (113/2/2023) hari ini akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan 

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena alasannya kata Djuyamto, terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan. (Kompas TV)

"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan kata Djuyamto, sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

Baca juga: Khawatir Ada Bom, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertebal Pengamanan Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved