Polisi Tembak Polisi
3 Tingkah Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun, Sinis ke Hakim: Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana
Setelah berbagai celetukan juga jawaban menggelitik selama persidangan, tingkah Kuat Maruf lagi-lagi menjadi sorotan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tingkah Kuat Maruf kembali menyita perhatian publik.
Setelah berbagai celetukan juga jawaban menggelitik selama persidangan, tingkah Kuat Maruf lagi-lagi menjadi sorotan.
Tingkah dan jawaban-jawaban tersebut justru menjadi bumerang bagi Kuat Maruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf tidak sopan selama sidang kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terdakwa tidak sopa di persidangan," kata hakim di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).
Penilaian ini menjadi salah satu yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
Baca juga: Salam Saranghae Kuat Maruf Diduga Dianggap Tak Sopan, Kuasa Hukum: Itu Kan Belum dalam Persidangan
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.
Saat akan menghadapi vonis pun Kuat Maruf masih menunjukan tingkahnya.
Ketika pertama masuk ruang sidang, Kuat memberi salam saranghaoeyo ke arah pengunjung sidang.
Bahkan ketika hakim membacakan pertimbangan vonis, Kuat Maruf masih saja bertingkah.
Baca juga: Gelagat Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Disorot, ART Sambo Acungkan Tiga Jari Depan Jaksa

Ketika itu hakim menyebut Kuat sempat bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Moment tersebut ketika Putri mengajak Kuat naik lift ke lantai 3 rumah Saguling.
Hakim meyakini, di lantai 3 tersebut Kuat bertemu Ferdy Sambo.
Pasalnya lantai 3 rumah itu merupakan area pribadi Ferdy Sambo yang menggunakan akses fingerprint.
Baca juga: Tebak-tebakan Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Prediksi Hotman Paris Mengejutkan
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Naik Lift Berdua Kuat Maruf, Hakim Wahyu Yakini Ada Kejadian Ini di Lantai 3
Maka itu hakim heran Kuat Maruf ikut bersama Putri ke lantai 3.
Hakim meyakini di lantai 3 Kuat bertemu Sambo dan Putri untuk menceritakan peristiwa di Magelang sekaligus merencanakan pembunuhan Yosua.
Mendengar pernyataan hakim, Kuat Maruf tampak tersenyum sinis.
Dia menatap hakim, lantas menengok ke arah jaksa, masih dengan senyuman.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Cemas: 8 Tahun Sangat Berat

Tak sampai di situ saja, setelah divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf juga mengacungkan salam metal ke arah jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kuat Maruf Cuma Disuruh Manggil Orang, Penasihat Hukum: Seharusnya Divonis Bebas
Baca juga: Soal Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Hanya Imajinasi

Baca juga: Kepolosan Kuat Maruf Tak Pengaruhi Putusan JPU, Disebut Hanya Sebatas Curhat
Di luar ruang sidang, Kuat Maruf tegas mengatakan akan mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya merasa dizolomi di sini," kata Kuat Maruf sembari mengenakan rompi tahanan.
Meski sudah divonis, Kuat berkukuh tak ikut membunuh dan merencanakan pembunuhan Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat Maruf.
Kubu Kuat Maruf keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam vonis adalah bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Ada hal satu yang mengada2, seolah2 klien kami tidak sopan dalam persidangan. Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," kata penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat yang beberapa kali berpose memberikan salam "Saranghae" sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan.
Dia menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu," ujar Irwan.
"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," ucap Irwan.(*)
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Yosua
Brigadir J
pembunuhan berencana
vonis
saranghae
salam metal
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.