Polisi Tembak Polisi
Harap-harap Cemas, Ibunda Khawatir Vonis Richard Eliezer Lebih Berat dari Sambo Cs, Ini Alasannya
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu cemas putranya divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kendati demikian, Rynecke tetap berharap
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
Jelang sidang vonis, Rynecke mengaku sempat bertemu dengan sang putra.
Di momen pertemuan itu, Eliezer justru yang menguatkan kedua orangtuanya serta tunangannya, Ling Ling.
"Setiap kali kami bertemu, kami mengatakan ke Icad, berserah sepenuhnya kepada Tuhan. Ketika kamu berdoa menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan, kamu akan tetap kuat. Jangan pernah kecewa apapun keputusannya," ungkap Rynecke.
"Ketika kami bertemu, yang paling menguatkan itu justru Icad. Kalau kami mau pulang, Icad yang menguatkan 'mama papa semangat ya'. Icad tidak mau melihat kami sakit dan sedih. Dia selalu ingin kami tenang dan nyaman," sambungnya.
Baca juga: Jelang Vonis, Pakar Hukum Pidana Bela Bharada E, Sebut Dilema Yuridis Itu Tak Harus Ada
Harapan Mahfud MD
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menganalisa vonis untuk Bharada E hari ini.
Mahfud MD berharap vonis Bharada E bisa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Saya tidak tahu, Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Terkait analisanya, Mahfud MD mengurai alasan.
Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar berkat kejujuran Bharada E.
"Karena itu skenario awal, kasus ini, bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan. Apa tujuannya, Eliezer dijanjikan akan di-SP3. Tapi Eliezer dengan berani membuka bahwa ini skenario Sambo, ini pembunuhan bukan tembak menembak
"Saya berpikir, kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi dark number, kasus yang gelap," ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menerima vonis hakim.
Pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Baca juga: Kondisi Terbalik Anak dengan Kuat Maruf yang Menggebu Lawan Vonis 15 Tahun, Pak RT Simpan Rahasia
Vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Hal itu juga terjadi pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dituntut 8 tahun penjara, vonis yang dihadapi mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih pedih.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bharada-3.jpg)