Curhat Dedi Miing Gumelar di Pemilu 2019, Nama Panggungnya Sempat Tak Tercantum di Kertas Suara

Menjawab hal tersebut, Miing kemudian mengatakan bahwa Miing Bagito adalah nama komersilnya saat aktif manggung dengan kelompok lawak Bagito bersama

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Tangkapan Layar
Dedi Miing Gumelar atau Miing yang memiliki pengalaman kurang enak di Pemilu 2019, dikarenakan nama panggungnya sempat tak bisa dicantumkan di kertas suara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Miing, komedian yang memiliki nama asli TB Dedi Miing Gumelar ternyata memiliki pengalaman yang kurang enak terkait pencalonannya pada Pemilu 2019 lalu.

Politikus Partai Gelora itu tidak boleh mencantumkan nama panggungnya 'Miing' di kertas suara Pemilu 2019.

Hal itu ia ceritakan dalam diskusi 'Mata Lokal Memilih' bersama Tribun Network.

Cerita Miing tersebut berawal dari pertanyaan dari CEO Tribun Network Dahlan Dahi soal sapaan akrab Dedi atau Miing.

Menjawab hal tersebut, Miing kemudian mengatakan bahwa Miing Bagito adalah nama komersilnya saat aktif manggung dengan kelompok lawak Bagito bersama Unang dan Didin sejak 1978.

Nama Miing, kata dia, tidak boleh dicantumkan dalam kertas suara.

Menurutnya itu masalah karena nama lengkapnya adalah TB Dedi Gumelar.

"Ketika kemarin 2019 saya tidak mau menemui masalah walaupun waktu 2009 saya menang, masuk ke DPR dari partainya Mbak Krisdayanti (PDI P). Nah begitu itu, saya langsung ke Pengadilan Negeri (untuk mengubah nama)," kata Miing.

Oleh karena itu, kata dia, nama lengkapnya di kertas suara akan menjadi TB Dedi Miing Gumelar.

Miing, kata dia, bukan nama alias sekarang melainkan nama resmi.

"Jadi sekarang kadang orang kalau saya menjadi narasumber bertanya, mau dipanggil Pak Dedi boleh, dipanggil Miing boleh, asal jangan dipanggil KPK udah itu aja. Nggak punya urusan saya," disambut riuh tawa dan tepuk tangan meriah dari hadirin.

Dalam diskusi 'Mata Lokal Memilih' terkait keterlibatan para artis di partai politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dihadirkan sejumlah publik figur.

Mulai dari Krisdayanti (anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan), Arzeti Bilbina (anggota DPR RI dari Fraksi PKB), Okky Asokawati (politikus Partai NasDem), Tantowi Yahya (politikus Partai Golkar), dan Dedi Miing Gumelar (politikus Partai Gelora).

Baca juga: Dapat Nomor Urut 7, Partai Gelora Belum Dukung Sosok di Pilpres 2024: Saat Ini Belum

Hadir pula Dr. Nugroho Setiawan, Mp EpANd, serta Founder - CEO IT Reasearch and Politic Consultant (Ipol Indonesia) Petrus Hartanto.

Diskusi ini dipandu langsung oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra.

Acara ini juga didukung langsung oleh Ipol Indonesia dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Dedi Miing Gumelar Harus Ke Pengadilan Negeri Agar Nama Bekennya Tercantum di Kertas Suara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved