Ramadhan 2023

Ramadhan 2023 Tinggal 33 Hari Lagi, Begini Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Berikut hukum puasa ibu hamil dan menyusui di bulan Ramadhan. Pada Ramadhan 2023, ibu hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun perlu menggantinya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pinterest
Ilustrasi - Pada Ramadhan 2023, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut penjelasan lengkap tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui pada Ramadhan 2023.

Tiga puluh tiga hari lagi Ramadhan 2023 akan tiba menghampiri kita. Pada bulan ini seluruh umat Muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa.

Namun terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Di antaranya yaitu ibu hamil dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan membayahakan kesehatan dirinya atau anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang tertulis dalam hadits berikut.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” (HR. Imam Ahmad, dan lainnya)

Keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa juga selaras dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 233 berikut ini.

“…. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya atau seorang ayah karena anakanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan 2023, Ketahui Hukum Jualan Makanan di Siang Hari saat Bulan Puasa

Walaupun tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ibu hamil dan menyusui wajib menggantinya dengan puasa qhada di hari lain atau membayar fidyah.

Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berikut merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut beberapa pendapat ulama.

  • Mazhab Maliki

Jika ibu hamil khawatir terjadi bahaya pada dirinya atau pada dirinya dan anaknya, maka ia bileh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia perlu melakukan puasa qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

  • Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved