Pengamat Sebut Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno Merupakan Serangan Politik

Ray Rangkuti menilai, hal itu sebagai serangan politik biasa terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang diusung Partai NasDem untuk

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
pengamat politik sebut utang Rp 50 miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno merupakan serangan politik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno merupakan serangan politik.

Bahkan, itu juga tidak termasuk dalam penjegalan politik.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti menilai, hal itu sebagai serangan politik biasa terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang diusung Partai NasDem untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Meski demikian, menurut Ray Rangkuti, kabar soal utang Anies Baswedan ini juga bukan sebuah penjegalan politik terhadap Eks Gubernur DKI Jakarta itu, seperti yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

"Itu serangan. Tapi bukan penjegalan. Itu serangan politik biasa," kata Ray Rangkuti, saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

"Apa masalahnya orang ngungkapin itu? Itu kan bagian yang harus ditempuh, dilakukan oleh Anies Baswedan. Jadi jangan NasDem menganggap semua harus memuji-muji (Anies)," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ray, serangan politik ini menjadi sebuah kerumitan yang muncul terhadap capres yang diumumkan pertama kali.

Namun, di sisi lain Ray juga menilai, hal ini baik untuk mengukur kualitas Anies Baswedan sebagai capres.

"Itulah kerumitan, kesulitan capres diumumkan pertama kali. Meskipun itu bagus. Justru harus disambut oleh NasDem sebagai bagian dari alat uji Anies Baswedan," ucapnya.

Selain itu, Ray mengatakan, isu ini juga sebagai pendidikan bagi para pemilih politik.

"Nah yang harus kita cegah-cegah betul itu, jangan sampai ada fitnah, hoaks, black campaign, politik identitas, dan juga kekerasan," jelasnya.

Sementara itu, Ray merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, yang menduga utang Anies Baswedan itu merupakan bentuk tindak pidana korupsi.

Baca juga: PKS Akui Kader Mulai Dorong Internal Partai Dampingi Anies Baswedan di Pemilu 2024

"Enggak bisa. Korupsi itu terjadi bila ada tindakan yang mengakibatkan kerugian negara atau janji untuk melakukan kegiatan tertentu yang menguntungkan orang-orang tetapi semasa yang bersangkutan sudah berkuasa," kata Ray.

"Misalnya saya udah jadi gubernur nih. Saya janjiin lo dapet ini, ini, ini. Nah itu bisa suap namanya. Tapi kalau saya belum berkuasa, itu enggak bisa disebut tindakan korupsi," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved