Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Peran Baiquni Wibowo Sempurnakan Kejahatan Ferdy Sambo

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Facebook Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo divonis selama 1 tahun penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis Baiquni Wibowo sudah diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baiquni Wibowo divonis selama 1 tahun penjara.

Bahkan, hakim ketua, Afrizal Hadi sebut perbuatan Baiquni Wibowo sempurnakan kejahatan Ferdy Sambo.

Adapun vonis itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dinilai Hakim Perbuatan Baiquni Sempurnakan Kejahatan Ferdy Sambo

Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.

"Tindakan akses, menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di dalam DVR security pos Komplek Polri Duren Tiga mengakibatkan sistem elektronik tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (24/2/2023).

Padahal, Baiquni kala itu dianggap memahami akibat dari perbuatannya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Blak-blakan soal Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo: Supaya Takut

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved