Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik! Segera Blokir Kartu, Begini Cara Mengurusnya
Segera blokir kartu ATM yang tertelan, banyak cara mengurus yang dapat dilakukan, mulai dari telepon customer service hingga menggunakan aplikasi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jangan panik jika kartu ATM tertelan di mesin. Begini cara mengurus blokir kartu ATM yang tertelan agar tak disalahgunakan.
Jika kartu ATM tertelan, Anda tidak perlu panik. Cukup lakukan tahapan cara mengurus di bawah ini.
Sebelum beralih ke informasi cara mengurusnya. Anda perlu mengetahui penyebab kartu ATM tertelan.
Kartu ATM dapat tertelan karena beberapa sebab, seperti mesin ATM yang memang sedang bermasalah, nasabah tidak sengaja meninggalkan kartu ATM, hingga nasabah yang memaksa menggunakan kartu ATM yang sudah terblokir.
Jika mengalami hal ini, berikut cara yang dapat Anda lakukan memblokir kartu ATM dan mengurus pembuatan kartu ATM yang baru.
Anda dapat memblokir kartu ATM dengan beberapa cara.
1. Telepon customer service
Cara pertama yang dapat Anda lakukan, yakni melapor kepada bank via telepon.
Biasanya nomor telepon customer service ini dapat Anda temukan di mesin ATM.
2. Mendatangi kantor bank terdekat
Anda dapat langsung mendatangi kantor bank terdekat.
Setelah itu, ikuti prosedur pemblokiran kartu yang ada.
3. Melalui aplikasi
Anda dapat menggunakan aplikasi mobile banking.
Saat ini beberapa bank sudah banyak menyediakan fitur pemblokiran kartu ATM.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet, Siapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.