Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik! Segera Blokir Kartu, Begini Cara Mengurusnya

Segera blokir kartu ATM yang tertelan, banyak cara mengurus yang dapat dilakukan, mulai dari telepon customer service hingga menggunakan aplikasi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay/Peggy_Marco
Tak perlu panik, kartu ATM yang tertelan harus segera diblokir. Begini cara mengurus dan tips untuk mencegah agar tidak tertelan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jangan panik jika kartu ATM tertelan di mesin. Begini cara mengurus blokir kartu ATM yang tertelan agar tak disalahgunakan.

Jika kartu ATM tertelan, Anda tidak perlu panik. Cukup lakukan tahapan cara mengurus di bawah ini.

Sebelum beralih ke informasi cara mengurusnya. Anda perlu mengetahui penyebab kartu ATM tertelan.

Kartu ATM dapat tertelan karena beberapa sebab, seperti mesin ATM yang memang sedang bermasalah, nasabah tidak sengaja meninggalkan kartu ATM, hingga nasabah yang memaksa menggunakan kartu ATM yang sudah terblokir.

Jika mengalami hal ini, berikut cara yang dapat Anda lakukan memblokir kartu ATM dan mengurus pembuatan kartu ATM yang baru.

Anda dapat memblokir kartu ATM dengan beberapa cara.

1. Telepon customer service

Cara pertama yang dapat Anda lakukan, yakni melapor kepada bank via telepon.

Biasanya nomor telepon customer service ini dapat Anda temukan di mesin ATM.

2. Mendatangi kantor bank terdekat

Anda dapat langsung mendatangi kantor bank terdekat.

Setelah itu, ikuti prosedur pemblokiran kartu yang ada.

3. Melalui aplikasi

Anda dapat menggunakan aplikasi mobile banking.

Saat ini beberapa bank sudah banyak menyediakan fitur pemblokiran kartu ATM.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet, Siapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved