Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik! Segera Blokir Kartu, Begini Cara Mengurusnya

Segera blokir kartu ATM yang tertelan, banyak cara mengurus yang dapat dilakukan, mulai dari telepon customer service hingga menggunakan aplikasi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay/Peggy_Marco
Tak perlu panik, kartu ATM yang tertelan harus segera diblokir. Begini cara mengurus dan tips untuk mencegah agar tidak tertelan. 

Setelah kartu berhasil terblokir. Anda dapat melanjutkan ke tahap pembuatan kartu ATM yang baru.

Untuk tahap ini, biasanya bila kartu yang tertelan sudah diambil dari mesin ATM dan hanya diblokir sementara, kartu akan diserahkan kembali kepada Anda.

Namun, jika kartu diblokir secara permanen, maka pihak bank akan mengganti kartu ATM dengan yang baru.

Adapun beberapa hal yang perlu Anda siapkan, yakni buku tabungan, KTP, dan surat kehilangan dari kepolisian.

Dokumen-dokumen ini tidak pasti akan dibutuhkan, tetapi untuk persiapan lebih baik Anda membawanya terlebih dahulu.

Karena seringkali bank membutuhkan beberapa dokumen ini untuk proses verifikasi.

Memang kejadian kartu ATM tertelan ini seringkali terjadi.

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah kejadian ini.

Baca juga: Rincian Biaya dan Cara Mengurus Visa Umroh Tahun 2023, Tak Perlu Lagi Menyertakan Hasil Tes PCR

1. Menggunakan mesin ATM yang tidak rusak

Pastikan untuk menggunakan mesin ATM yang baik.

Karena memang biasanya ada beberapa mesin ATM yang kerap kali menelan kartu ATM,

Anda perlu mengecek apakah ada catatan peringatan di sekitar mesin ATM atau tidak.

2. Mengingat nomor ATM

Ingat nomor pin ATM Anda, bila perlu Anda dapat mencatatnya.

Karena kartu ATM dapat terblokir dan tertelan jika Anda memasukan pin yang salah sebanyak 3 kali.

3. Mengambil kartu ATM setelah keluar dari mesin

Jangan lupa untuk mengambil kartu setelah selesai digunakan.

Sebab kartu ATM yang tidak diambil akan secara otomatis masuk kembali ke dalam mesin.

Nah, demikianlah cara mengurus kartu ATM yang tertelan dan tips untuk mencegahnya.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved