Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Gratis, Jangan Lupa Bawa Buku Nikah dan Surat Keterangan Kelahiran

Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

  1. Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak
  4. e-ID BPJS Kesehatan

Baca juga: Cukup Dilakukan di Rumah, Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

Biaya pembuatan akta kelahiran

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved