Usai Sidang Perdana Kasus KSP Sejahtrea Bersama, Kuasa Hukum Korban Sentil JPU

Sebab, jika tidak dilakukan, kata Herwanto, pihaknya mentakuti bahwa terdakwa bisa terlepas dari kasus ini.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kuasa hukum korban penipuan KSP Sejahtera Bersama, Herwanto usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (2/3/2023). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan yakni pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.

Jaksa Heru Saputra mengatakan langkah pertama yang akan JPU lakukan adalah membuktikan bahwa KSP Sejahtera betul-betul beroperasi dan tidak fiktif. 

"Kalau dari berkas, KSP ini punya tagihan ke anggotanya sendiri yang meminjam dana sekitar Rp 1,3 triliun. Jadi kegiatan KSP Sejahtera ada, tapi kenapa bisa gagal bayar?," ujar Heru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved