Usai Sidang Perdana Kasus KSP Sejahtrea Bersama, Kuasa Hukum Korban Sentil JPU
Sebab, jika tidak dilakukan, kata Herwanto, pihaknya mentakuti bahwa terdakwa bisa terlepas dari kasus ini.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kuasa hukum korban penipuan KSP Sejahtera Bersama, Herwanto usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan yakni pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.
Jaksa Heru Saputra mengatakan langkah pertama yang akan JPU lakukan adalah membuktikan bahwa KSP Sejahtera betul-betul beroperasi dan tidak fiktif.
"Kalau dari berkas, KSP ini punya tagihan ke anggotanya sendiri yang meminjam dana sekitar Rp 1,3 triliun. Jadi kegiatan KSP Sejahtera ada, tapi kenapa bisa gagal bayar?," ujar Heru.(*)
Tags
Koperasi Simpan Pinjam
TribunnewsBogor.com
Kota Bogor
berita terkini Bogor
Sejahtera Bersama
Herwanto
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Prediksi Cuaca Bogor Jumat 5 September 2025: Waspada, Kota dan Kabupaten Dikepung Hujan |
![]() |
---|
Baznas Kota Bogor Bersama Relawan Driver Grab Gelar Doa Bersama untuk Bogor Sejuk dan Kondusif |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Jumat 5 September 2025, Waspada Hujan Singkat Sore Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Akses Baru Masuk Stasiun Bogor Terhalang Angkot Ngetem, Penumpang Minta Dishub Segera Tertibkan |
![]() |
---|
Sopir Truk Selamat dari Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Kota Bogor, Keberadaannya Kini Misterius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.