Cara Mengurus NPWP Online, Lengkap Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Berikut merupakan cara mengurus NPWP online lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Mulai dari membuat akun, membuat NPWP, dan penyamapaian formulir.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Saat ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara mengurus NPWP online. 

• Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Cara Mengurus NPWP Online

Saat ini, cara membuat NPWP dapat dilakukan secara offline datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara online pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendaftar NPWP online ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

• Membuat Akun

1. Buka website ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2. Masukkan alamat e-mail aktif agar bisa melakukan verifikasi.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap. Pastikan data diri yang diisi sudah benar.

5. Selanjutnya, buka e-mail dan klik link verifikasi.

• Membuat NPWP

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP

2. Isi kategori wajib pajak.

3. Isi identitas diri dengan benar.

4. Untuk menu penghasilan, Anda bisa memilih 4 jenis pekerjaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved