Cara Mengurus NPWP Online, Lengkap Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Berikut merupakan cara mengurus NPWP online lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Mulai dari membuat akun, membuat NPWP, dan penyamapaian formulir.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Saat ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara mengurus NPWP online. 

1) Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.

2) Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.

3) Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

4) Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya seperti Anda yang bekerja secara freelance.

5. Isi alamat tempat tinggal sesuai domisilisi saat ini.

6. Isi alamat sesuai KTP.

7. Isi alamat usaha. Jika karyawan, maka bisa langsung pilih next/selanjutnya.

8. Isi tanggungan dan gaji.

9. Isi persyaratan

Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload atau kirim manual melalui jasa antar. Jika memilih metode unggah, maka silakan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi pernyataan, klik 2 centang Benar dan Lengkap, lalu klik finish.

• Penyampaian Formulir

1) Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard.

2) Pada menu dashboard klik “Minta Token”.

3) Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

4) Kemudian buka e-mail copy token, pilih “kirim peromohan” dan masukkan kode token.

5) Apabila berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses

NPWP bentuk fisik akan dikirimkan maksimal satu bulan setelah pendaftaran.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan, Mudah Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved