Polisi Tembak Polisi

Tak Dipecat dari Polri, Bharada E Bereaksi Disuruh Mengundurkan Diri, Richard Tahan Napas Bilang Ini

Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
youtube channel Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) 

Artinya, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (RI).

Namun ia ditugaskan di Yanma Polri dan bukan di Brimob Polri seperti satuan awal dia bertugas.

Ramadhan menuturkan bahwa putusan itu berlaku mulai Rabu (22/2/2023).

Kontra Bharada E Berdinas Lagi di Kepolisian

Sebelumnya, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi PTDH dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sidang etik Richard Eliezer akan menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian
Sidang etik Richard Eliezer akan menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian (Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV)

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Selain itu, pengamat intelijen Soleman B Ponto juga menyebut ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

Baca juga: Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved