Polisi Tembak Polisi
Tak Dipecat dari Polri, Bharada E Bereaksi Disuruh Mengundurkan Diri, Richard Tahan Napas Bilang Ini
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023)
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Artinya, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Namun ia ditugaskan di Yanma Polri dan bukan di Brimob Polri seperti satuan awal dia bertugas.
Ramadhan menuturkan bahwa putusan itu berlaku mulai Rabu (22/2/2023).
Kontra Bharada E Berdinas Lagi di Kepolisian
Sebelumnya, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi PTDH dari Polri.
Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.
Selain itu, pengamat intelijen Soleman B Ponto juga menyebut ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
Baca juga: Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.