Polisi Tembak Polisi
Tak Dipecat dari Polri, Bharada E Bereaksi Disuruh Mengundurkan Diri, Richard Tahan Napas Bilang Ini
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023)
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim cabang Salemba, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengurai curhatan.
Lama dipendam, Bharada E menyampaikan uneg-unegnya saat diwawancarai Rosi di kanal Kompas TV baru-baru ini.
Bharada E pun menjawab beberapa pertanyaan publik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.
Termasuk soal pertanyaan kontra terkait Bharada E yang tak dipecat dari institusi Polri padahal jadi eksekutor yang menembak Brigadir J hingga tewas.
Diwartakan sebelumnya, Bharada E terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo.
Namun, Bharada E memilih jalan menjadi justice collaborator (JC) alias pembisik yang mengungkap kebenaran di kasus pembunuhan sadis tersebut.
Lantaran hal tersebut, Bharada E pun divonis ringan oleh hakim yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak cuma satu keuntungan, Bharada E juga memperoleh manfaat lain dari menjadi JC.
Yaitu Bharada E tidak dipecat dari Polri dan bisa tetap berdinas menjadi seorang polisi.
Atas keputusan institusi Polri tersebut, beberapa orang melayangkan kontra.
Mendengar hal itu, Bharada E pun memberikan tanggapannya.
Baca juga: Keselamatan Bharada E Diduga Masih Terancam, Diam-diam Pindah Lapas Hingga Menghuni Sel Khusus
"Gimana Icad menjawab bahwa kok yang ikut nembak masih diterima lagi jadi anggota Polri?" tanya Rosiana Silalahi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Rosi Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Langsung menampakkan wajah penyesalan, Bharada E mengerti perasaan khalayak yang kontra terhadap nasibnya.
Karenanya, Bharada E pun meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya menjadi eksekutor Yosua.
Diakui Bharada E, ia berjanji akan memperbaiki diri.
"Saya bisa menerima itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya. Saya memohon ampun kepada Tuhan dan institusi Polri dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," ujar Bharada E.
Tak cuma itu, keinginan Bharada E untuk bisa tetap menjadi anggota Polri juga beralasan.

Bharada E mengaku merasa punya utang budi pada Polri.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan ke masyarakat supaya saya bisa kembali lagi ke institusi Polri. Saya merasa masih punya utang di institusi Polri," imbuh Bharada E.
Segera bisa kembali bertugas, Bharada E mengurai janji untuk menjadi polisi yang taat aturan..
"Saya berjanji, dalam perjalanan ini menjadi pembelajaran untuk saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri dan saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan," ucap Bharada E.
Kembali bertanya, Rosi pun penasaran dengan respon Bharada E jika diminta untuk secara sukarela mengundurkan diri dari Polri.
Mendengar pertanyaan Rosi, Bharada E menahan napas.
Baca juga: Divonis Ringan, Bharada E Ungkap Hal Mengejutkan Selama Jalani Persidangan: Saya Tidak Menyangka
"Misalnya ada suara yang mengatakan 'toh vonisnya sudah ringan. Udah, Icad dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri (dari institusi Polri)'. Bagaimana Icad menjawab ini?" tanya Rosi.
Sambil gelagapan dengan wajah gugup, Bharada E pun menjawab pertanyaan Rosi.
Kembali melayangkan janji, Bharada E mengaku masih ingin menjadi polisi dan tidak akan mengundurkan diri.
"Ya, saya pribadi tetap ingin berdinas lagi di institusi Polri. Saya berjanji, dari perjalanan ini saya akan menjadikan pelajaran untuk memperbaiki diri. Saya berjanji akan menjadi anggota Polri yang taat aturan," imbuh Bharada E.
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.
"Demosi difungsi Yanma ya, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan.
Artinya, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Namun ia ditugaskan di Yanma Polri dan bukan di Brimob Polri seperti satuan awal dia bertugas.
Ramadhan menuturkan bahwa putusan itu berlaku mulai Rabu (22/2/2023).
Kontra Bharada E Berdinas Lagi di Kepolisian
Sebelumnya, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Bharada Richard Eliezer layak mendapatkan sanksi PTDH dari Polri.
Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.
Selain itu, pengamat intelijen Soleman B Ponto juga menyebut ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
Baca juga: Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.