Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 40 Motor di Kota Bogor Diamankan Polisi

Sebanyak 40 motor yang diamankan tersebut baru boleh diambil setelah pemiliknya mengganti knalpotnya menjadi standar.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
Polresta Bogor Kota
Sebanyak 40 sepeda motor diamankan petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota karena kedapatan menggunakan knalpot brong, Minggu (12/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Sebanyak 40 sepeda motor diamankan petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota karena kedapatan menggunakan knalpot brong, Minggu (12/3/2023).

Puluhan kendaraan roda dua berknalpot bising ini diamankan Polisi pada Minggu dini hari di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan sinergisitas dengan satuan samping baik TNI maupun Pemkot Bogor. 

“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya.

Kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong

Kata dia, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.

“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, sebanyak 40 motor yang diamankan tersebut baru boleh diambil setelah pemiliknya mengganti knalpotnya menjadi standar.

“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas," kata Kompol Galih Apria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved