Pelajar SMA Tewas Dibacok

Terkuak Beda Peran 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor, Masa Lalu Eksekutor Utama Ternyata Miris

Terungkap beda peran 3 pelaku pembacokan pelajar di Bogor. Masa lalu eksekutor utama dibeberkan Kapolresta Bogor Kota saat konferensi pers

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
siaran langsung Instagram bogorupdate
Terungkap beda peran 3 pelaku pembacokan pelajar di Bogor. Masa lalu eksekutor utama dibeberkan Kapolresta Bogor Kota saat konferensi pers pada Selasa (14/3/2023) 

Lalu untuk ASR, peran remaja 17 tahun itu lebih kompleks dari dua temannya yang lain.

Remaja buron yang masih duduk di kelas 11 SMK itu adalah eksekutor utama pembacokan AS.

Punya peran paling vital di kasus pembacokan, masa lalu ASR ternyata miris.

ASR pernah dipenjara atas kasus penjambretan beberapa bulan lalu.

"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Ketiga pelaku menurut penyidik berasal dari sekolah yang sama.

Baca juga: Pelaku Tertunduk Lesu, Motif Pembacok Pelajar Bogor Terbongkar, Identitas Eksekutor Utama Terungkap

Namun satu pelaku telah berusia dewasa sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua lainnya dikenakan pasal anak di mana para pelaku hanya berstatus sebagai pelaku anak.

"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Perihal sosok ASR, pihak kepolisian tengah menyelidikinya.

Namun orangtua dan keluarga ASR sempat mengungkap sosok asli sang tersangka yang kini meresahkan.

Tampang dari pelaku yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (13/3/2023).
Tampang dari pelaku yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (13/3/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ternyata keluarga ASR merasa gusar dengan tingkah anaknya yang berkali-kali terlibat masalah hukum.

"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kepada tiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved