Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Siapkan Kartu Keluarga dan Akta Nikah

Berikut cara mengurus akta kelahiran anak dan dokumen yang diperlukan. Akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan administratif.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Jika memiliki seorang anak, maka Anda harus mengurus akta kelahirannya. Ini cara mengurus akta kelahiran anak. 

Setelah akta kelahiran selesai diproses, Anda harus pergi ke kantor catatan sipil untuk mengambilnya. Pastikan Anda membawa identitas yang valid untuk mengambil akta kelahiran tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bawa Beberapa Dokumen Ini

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Anak :

1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA
*apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu

2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)

3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir

4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri

5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku

6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan

7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan

8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Sedikit informasi, apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berikut Form SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua

Itulah langkah-langkah untuk mengurus akta kelahiran anak.

Pastikan Anda mengurusnya secepat mungkin setelah kelahiran anak Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Baca juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved