Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cukup Pakai Aplikasi, Ini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Tak Perlu Datang ke Satpas

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin mudah.

Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.

Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.

Proses perpanjangan ini dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sebab, cara mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Ini cara mengurus dan syarat perpanjang SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Tak Perlu Panik, Berikut ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram.
  • Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online 2023 sudah semakin mudah dan praktis.
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online 2023 sudah semakin mudah dan praktis. (Ist/via Kompas.com)

Prosedur perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat. (Ist/via Kompas.com)
  • Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya perpanjangan SIM online

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved