Pemotor Berknalpot Brong Ditindak
BREAKING NEWS - Jaga Kekhusyukan Bulan Ramadhan, Polisi Tindak 37 Pemotor Berknalpot Brong
37 sepeda motor langsung terkena razia Polisi di Terminal Baranangsiang sampai Tugu Kujang Kota Bogor, pada Minggu (26/3/2023) malam kemarin.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tidak bosan-bosan, Polresta Bogor Kota terus memelototi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong atau bising.
Alhasil, 37 sepeda motor langsung terkena razia Polisi di Terminal Baranangsiang sampai Tugu Kujang Kota Bogor, pada Minggu (26/3/2023) malam kemarin.
37 sepeda motor yang terkena razia ini lantaran masih menggunakan knalpot brong atau bising.
"Penindakan terhadap knalpot bising ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Bismo menjelaskan, sepeda motor yang nenggunakan knalpot brong atau bising ini seharusnya menyadari bahwa yang digunakannya adalah sesuatu yang menggangu masyarakat
Terlebih, saat ini di bulan Ramadhan di mana umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat tentunya terganggu lantaran suara yang dihasilkan bisa menggangu kekhusyukan beribadah.
"Karena penggunaan knalpot bising dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," jelas Bismo.
Dalam razia itu, 26 unit diantaranya langsung diganti menggunakan knalpot standar di lokasi penertiban.
Sedangkan 11 motor sisanya harus ditahan karena tidak bisa mengganti knlapot standar di hadapan polisi serta tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
"11 sepeda motor kami tahan lantaran tidak bisa menunjukan surat berkendaranya, serta tidak bisa mengganti knalpot brongnya menjadi standar," jelas Bismo.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi bagi pengguna motor yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 40 Motor di Kota Bogor Diamankan Polisi
"Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Galih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.