Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemotor Berknalpot Brong Ditindak

Kena Ciduk Polisi di Bogor Pakai Knalpot Brong, 37 Remaja Mengaku Kapok, Alasannya Terungkap

Kata Galih, semua pengendara yang ditindak akibat memakai knalpot brong ini didominasi oleh para remaja.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Istimewa
Penindakan knalpot brong di Kota Bogor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria beberkan identitas dari 37 pengendara sepeda motor yang ditindak karena mengenakan knalpot brong atau bising pada Minggu (26/4/2023) malam.

Kata Galih, semua pengendara yang ditindak akibat memakai knalpot brong ini didominasi oleh para remaja.

"Dominasinya remaja. Soalnya jarang selain remaja ada berkeliaran di jam tersebut yakni sekitar jam 10-11 malam," kata Galih kepada TribunnewsBogor.com, Senin (27/3/2023).

Galih menjelaskan, remaja ini memang sengaja berkeliaran di jalanan Kota Bogor.

Mereka berasal dari Kabupaten serta Kota Bogor.

"Campur. Ada yang dari kabupaten, Kota Bogor, dan daerah lain juga ada. Jadi, mereka sengaja aja berkendara malam-malam," jelas Galih.

Namun, dari semua yang diamankan, sambung Galih, sebelumnya tidak melakukan hal serupa.

Artinya, mereka ditindak oleh Satlantas Polresta Bogor Kota baru pertama kali.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 40 Motor di Kota Bogor Diamankan Polisi

Meski baru pertama kali, Galih mengklaim, bahwa semua remaja yang diamankan ini mengaku kapok.

"Berbeda orangnya. Kebanyakan orang itu kapok ya. Jadinya tidak mau mengulangin lagi.  Kenapa kapok? Dia buka sendiri knalpot brongnya, pasang sendiri, kemudian perjalanannya terganggu. Nah, setelah itu dia gamau lagi pakai knalpot brong," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 sepeda motor di Kota Bogor terkena operasi knalpot brong atau bising oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota.

37 sepeda motor ini terjaring pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Alhasil, seluruh sepeda motor diharuskan  mengganti knlapot brong atau bising tersrbut.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria pun membeberkan teknik untuk menindak 37 sepeda motor tersebut.

Kata Galih, 37 sepeda motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong ini berhasil ditindak usai petugas melakukan patroli mobile.

"Sama untuk polanya. Dalam huntingnya kita mobile. Namun, untuk menghindari terjadinya gesekan kita hentikan di beberapa titik yang sudah disiapkan," kata Galih kepada TribunnewsBogor.com, Senin (27/3/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved