Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
AG Pacar Mario Dandy Besok Disidang, Pengacara Datangi Komnas Anak, Arist Merdeka Bereaksi Menohok
AG pacar Mario Dandy besok akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David. Jelang persidangan, pengacara AG mendatangi Komnas Anak.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AG (15), pelaku anak berkonflik dengan hukum kasus penganiayaan David Ozora (17) besok bakal menjalani sidang perdana.
Persidangan tersebut beragendakan musyawarah diversi bersama pengacara David di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Jelang sidang musyawarah esok hari, tim pengacara AG mengumpulkan amunisinya.
Termasuk dengan mendatangi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) guna meminta bantuan.
Ya, hari ini, Selasa (28/3/2023), pengacara AG menemui Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait untuk berkonsultasi.
Baca juga: Ketar-ketir Jelang Persidangan, Shane Lukas Kirim Hadiah ke David, Kasus Mario Dandy Disindir DPR
Kurang lebih ada empat poin yang dibahas pengacara AG dengan Arist.
Usai pertemuan itu berlangsung, Arist Merdeka Sirait pun mengurai cerita.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Arist mengurai detail persidangan AG besok.
"Persiapan besok karena berkas perkara sudah diserahkan ke JPU. Pengadilan besok sudah menerima berkas perkara dan direncanakan besok jam 10.30 Wib hakim akan menawarkan apakah penyelesaian akan dilakukan diversi atau tidak," ungkap Arist.

Poin pertama dalam pertemuan tersebut adalah tim pengacara AG minta bantuan Komnas PA untuk melindungi AG.
Hal itu mengingat usia AG masih di bawah umur.
"Tim Lawyer AG minta bagaimana AG mendapat perlindungan khusus sesuai perintah undang-undang. Saya jawab di dalam sistem peradilan anak memang setiap anak yang berkonflik dengan hukum, pelaku, maka prinsip perlindungan khusus itu harus ada pada AG," kata Arist.
Poin kedua pertemuan itu berkaitan dengan mekanisme persidangan AG.
Tim pengacara kekasih Mario Dandy itu minta kliennya agar disidang secara tertutup.
Baca juga: Update Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Sudah Bisa Berdiri dan Merespon Perintah
"Besok harus ada hakim anak, penunjukkan dari mahkamah agung. Jaksanya juga harus ditentukan oleh Kejagung harus jaksa anak. Kedua, itu sidang tertutup dan hanya boleh yang mendampingi atas persetujuan dari hakim," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Selanjutnya, kuasa hukum AG berharap agar hukuman kliennya bisa diringankan.
Poin keempat adalah AG ingin ditahan bukan di penjara orang dewasa.
"Ketiga, kalaupun hakim memutuskan tindak pidananya, maka anak ini hanya bisa menjalani setengah pidana pokok. Berikutnya anak tidak ditempatkan di tahanan seperti yang dibayangkan anak," ujar Arist.

Atas permintaan dari tim AG, Arist mengaku sudah menyurati majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Yakni Arist berharap diizinkan mengikuti persidangan esok hari.
Bukan tanpa alasan Arist ingin mengikuti persidangan AG.
Ternyata Arist ingin menanggapi persidangan dengan agenda musyawarah diversi yang akan dijalani AG.
Mengurai tanggapan menohok, Arist menyebut AG sebenarnya tidak bisa mendapatkan diversi alias penyelesaian perkara di luar pengadilan (berdamai).
Sebab anak pelaku kejahatan yang bisa mendapatkan diversi adalah anak berusia di bawah 12 tahun.
Sedangkan usia AG kini menginjak 15 tahun.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG Sang Pelaku Anak Bakal Segera Menjalani Sidang
"Besok saya minta ke hakim, supaya kita diperbolehkan ikut dalam proses penetapan itu karena menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, pendekatan diversi itu, tidak dilakukan persidangan formal. Yang bisa diselesaikan diversi itu anak di bawah 12 tahun. Jadi anak 15 enggak bisa menurut undang-undang. Kok ada tawaran itu? seharusnya AG dengan usia 15 dia ikuti persidangan biasa tapi dengan prinsip dasar perlindungan," kata Arist.
Menurut Arist, AG harusnya menjalani persidangan seperti tersangka lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebab usia AG kini sudah 15 tahun.
Namun karena masih masuk kategori di bawah umur, idealnya persidangan AG dilaksanakan sedikit berbeda sesuai dengan undang-undang anak.
"Bagi saya diversi itu untuk anak di bawah 12 tahun. Tapi ini kan sudah 15 tahun, maka dia ditetapkan perlindungan khusus tidak di rumah tahanan orang dewasa," tegas Arist.
"Kalau bukan diversi apa?" tanya awak media.
"Tetap persidangan seperti biasa, proses persidangan yang ditentukan hukum acara," pungkas Arist.
Keluarga David Tolak Diversi
Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan Mario Dandy Cs, David Ozora dengan tegas menolak pengajuan diversi terhadap AG.
Kendati menolaknya, tim David Ozora esok tetap harus melaksanakan sidang musyawarah diversi tersebut dan bertemu AG.
Terkait hal tersebut, Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan penolakan itu dapat disampaikan saat musyawarah diversi berlangsung.
"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret," kata Djuyamto dilansir dari Tribun Jakarta.
Nantinya, jelas Djuyamto, pernyataan pihak korban bakal dituangkan dalam berita acara.
"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," ujar Djuyamto.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Mario Dandy
penganiayaan
David Ozora
Arist Merdeka Sirait
Komnas Perlindungan Anak
TribunnewsBogor.com
PN Jakata Selatan
pengacara
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.