Pelajar SMA Tewas Dibacok

Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Diberi Dakwaan Alternatif, Ini Penjelasan Humas PN Bogor

Persidangan yang dilakukan secara tertutup ini selesai dilakukan usai Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Humas PN Bogor Daniel Mario saat menjelaskan persidangan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga yang tewas di Simpang Pomad, Senin (3/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Persidangan perdana kasus Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 yang tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, telah selesai dilakukan.

Persidangan yang dilakukan secara tertutup ini selesai dilakukan usai Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Adapun untuk, Majelis Hakim persidangan dipimpin oleh Dewi Hesti Indriya serta anggota Ari Hazairim, dan Iceu Purnawati.

Dakwaan yang dikenakan bagi terdakwa yang juga dihadirkan langsung dalam persidangan yakni soal dakwaan alternatif.

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 Daniel Mario mengatakan, dakwaan alternatif ini dilakukan karena salah satu terdakwa dengan inisial MA masih dikategorikan anak-anak.

"Sidang ini perkara Nomor 7 Pidsus Anak. Agendanya tadi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada Penasihan Hukum dan pihak Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak. Itu dakwaannya dakwaan alternatif," kata Daniel dijumpai di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Tukul Belum Ditangkap, Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Dibayang Ketakutan

Beberapa pasal didakwakan kepada terdakwa yang salah satunya masih dikategorikan anak-anak ini.

Pertama, terdakwa dikenai ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 76 C UU RI No. 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal itu, disebutkan ancaman kurungan pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan ancaman denda paling banyak 72 juta.

Namun, Pasal itu dijunctokan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Dakwaan kedua, yakni perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana.

Meski begitu, Daniel memastikan, persidangan ini yang memang berhubungan dengan perkara anak, akan tetap menjaga psikologis dari terdakwa itu sendiri.

Sehingga, persidangan kasus Arya Saputra digelar secara tertutup.

"Tapi kita ada tempat transit anak. Jadi ini perkara anak, jadi kita tidak bisa kalau perkara anak sidangnya tidak terutup, nggak bisa publikasi, demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa," jelas Daniel.

Disinggung sidang lanjutan, Daniel masih belum bisa membeberkan secara lebih detail.

"Untuk sidang lanjutannya nanti saya konfirmasikan kembali," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved