Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Plt Bupati Bogor Segera Isi Jabatan Kosong di Pemkab

Iwan Setiawan dituntut untuk segera melakulan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan yang kosong di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor.

|
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto ingatkan Plt Bupati Bogor soal jabatan yang kosong di Pemkab Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemkab Bogor soal jabatan yang kosong.

Hal ini disampaikan mengingat masa jabatan Iwan Setiawan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Bogor akan berakhir pada Desember 2023.

Iwan Setiawan dituntut untuk segera melakulan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan yang kosong di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengisi sejumlah jabatan kosong, baik untuk jabatan tinggi pratama atau eselon II maupun eselon di bawahnya," kata Rudy Susmanto.

Menurut dia, terlalu banyak jabatan kosong akan berdampak pada kurang optimalnya kerja birokrasi serta menghambat karir ASN.

"Jangan sampai kepemimpinan yang sekarang meninggalkan terlalu banyak jabatan kosong dan membuat karir ASN kita menjadi macet," tegasnya.

Rudy mengungkapkan pada tahun ini akan ada lagi kepala dinas yang pensiun.

Sejumlah jabatan eselon II yang mengalami kekosongan sebelumnya pun sampai hari ini belum terisi.

"Tahun ini setahu saya ada dua kepala dinas yang pensiun, Kadisdukcapil dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustkaan. Sementara kepala dinas yang kosong kemarin juga belum diisi," tuturnya.

Selain itu, jabatan kosong di eselon III dan IV yang bersentuhan langsung dengan persoalan teknis pelayanan kepada masyarakat juga banyak yang kosong.

"Jadi kebutuhan pengisian jabatan sudah mendesak," papar Wasekjen Partai Gerindra ini.

Rudy meminta agar pengisian jabatan kosong ini jangan terlalu dibawa ke ranah politik praktis, politik dukung mendukung calon di pemilu atau di pilkada.

"ASN kita harus diberi kesempatan yang sama, sesuai dengan kemampuan dan kepangkatannya," ujarnya.

Dia menambahkan proses pengisian jabatan kosong inibmemang harus dilakukan segera mengingat masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 akan segera berakhir pada akhir Desember tahun ini.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved