Spesialis Curanmor di Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Beraksi 24 Kali

Dari puluhan aksi pencurian kendaraan tersebut, kedua tersangka mengaku mayoritas dilakukan di masjid atau musala.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi, dua orang pelaku curanmor ditangkap polisi 

Twedi menambahkan, alasan pelaku selalu mengingar kendaraan di masjid atau musola lantaran minim pengawasan.

"Karena korbannya sedang solat, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 24 Kali Beraksi, Maling Motor Spesialis Masjid dan Musala di Bekasi Berakhir di Bui

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved