Pasca Libur Lebaran, Satpol PP Cisarua Bongkar Spanduk dan Baliho Liar di Jalur Puncak Bogor

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisarua, Effendi, titik penertiban baliho tersebut memiliki jumlah 10 titik.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Doc. Satpol PP Kecamatan Cisarua
Satpol PP Kecamatan Cisarua Gelar Razia Penurunan Spanduk dan Baliho Liar. Rabu (3/5/2023). 

Laporan WartawamBogor.com Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pasca libur lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mulai sibuk menertibkan spanduk liar di jalur Puncak Bogor.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisarua, Effendi, titik penertiban baliho tersebut memiliki jumlah 10 titik dari batas bawah Gadog, bakmi golek sampai ke warpat.

Kebanyakan baliho pihaknya lepas merupakan baliho yang sifatnya sementara, seperti baliho ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri misalnya.

Selain itu ada juga baliho milik tempat wisata, padahal lokasi wisatanya di luar teritori Kecamatan Cisarua.

"Kebanyakan baliho itu baliho liar yang masangnya kebanyakan mau lebaran satu Minggu, ada juga sebagian spanduk berdiri punya wisata apa namanya dari Cianjur itu kita semua tertibkan barangnya kita sita di sini, ada 40 spanduk dan baliho dan kita tunggu konfirmasinya untuk kesini, jadi kalau mereka tetap masang lagi kita sikat," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Rabu (3/5/2023).

Mayoritas baliho dan spanduk liar itu yang terjaring razia oleh satpol PP Kecamatan Cisarua yakni baliho promosi.

"Kebanyakan baliho promosi. Kalau enstrostop kita lepas karena masa berlakunya sudah habis," katanya.

Tidak hanya itu, spanduk kecil bertuliskan jual tanah kavling yang menjamur di kawasan puncak juga pihaknya lepas karena titik pemasangannya pun tidak strategis kebanyakan ditempel di pohon ataupun di tiang listrik.

"Dan ada juga baliho yang kecil-kecil semacam jual tanah kavling itu kebanyakan yang punyanya dari kecamatan lain masangnya malam, kita ga tau. Akhirnya kita turunkan semua," pungkasnya.

Sementara itu untuk baliho atau spanduk yang bersinggungan dengan politik, pihaknya belum berani merazia karena belum ada aturan yang pasti mengenai hal itu.

Berkaitan dengan spanduk tersebut pihaknya masih menunggu aturan dari Bawaslu baik pusat maupun Daerah.

"Untuk partai politik itu kita tunggu peraturannya seperti apa, kita nunggu dari Bawaslu Kabupaten. Kita juga pengennya menertibkan cumakan belum ada peraturannya dari Bawaslu jadi belum berani, jadi bukan tidak mau menurunkan hanya saja kita menunggu peraturan dari Bawaslu pusat atau Kabupaten," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved