Viral di Medsos

Arogan di Jalan Halangi Mobil Ambulans, WNA Arab Minta Maaf, Datang ke Kantor Polisi Bawa Istri

Pelaku yang berinisial TM ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi. Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota menghadirkan pelaku untuk

|
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com
TM seorang WNA Arab Saudi yang arogan dijalanan hingga tidak memberi jalan kepada ambulan yang hendak lewat akhirnya meminta maaf di Polresta Bogor Kota siang tadi, bahkan ia juga datang bersama sang istri, kini kasus tersebut diserahkan ke pihak imigrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus viralnya kendaraan yang halangi mobil ambulans miliki DPD PKS Kota Bogor kini pelakunya sudah meminta maaf.

Pelaku yang berinisial TM ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi.

Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota menghadirkan pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Bahkan, TM ini datang ke kantor polisi bersama dengan sang istri.

Dalam klarifikasinya, TM meminta maaf atas perbuatannya yang kini menjadi viral itu.

Selain itu, pihak yang bersangkutannya pun meresponnya dengan menerima permintaan maafnya itu.

Pelaku bawa istri ke kantor polisi

TM dengan memakai sorban di kepala khas Arab, siang tadi ia datang ke Polresta Bogor Kota.

Bahkan, untuk memenuhi panggilannya itu, TM datang tidak hanya sendirian.

Tetapi, ia juga didampingi oleh sang istri.

Di kantor polisi, sang istri lah yang menerangkan maksud dari kedatangan TM ini.

Selain itu, sang istri juga menjamin atas apa yang dilakukan oleh TM pada beberapa hari lalu.

Menurutnya, ia meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena menghalangi mobil ambulans DPD PKS Kota Bogor.

Baca juga: Meski Sudah Berdamai, Polisi Desak Imigrasi Ikut Tangani WNA Arab yang Halangi Ambulans di Bogor

"Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah di kenakan tilang serta membayar tilang," kata Istri TM dihadapan wartawan, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, suaminya itu sudah berdamai dengan pihak yang bersangkutan, sehingga kasus inipun selesai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved