Kekayaan Dani Kepala BKPSDM Pangandaran Naik Rp 2 Miliar, Kini Bantah Laporan Pungli Guru Husein
Dalam setahun, Kepala BKPSDM itu mengalami kenaikan harta kekayaan hingga Rp 2 miliar. Padahal dirinya kini membantah laporan pungli Husein.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani kini tengah jadi sorotan.
Ia disorot usai mengatakan kalau Husein Ali Rafsanjani sebenarnya tak layak jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya sosoknya, harta kekayaan Dani pun kini jadi sorotan publik.
Pasalnya dalam kurun waktu satu tahun, harta kekayaan Dani Hamdani itu naik lebih dari Rp 1 Miliar.
Pada tahun 2021, harta kekayaan Dani di LHKP tercatat masih di kisaran Rp 3 miliaran.
Namun pada tahun 2022, harta kekayaannya bertambah manjadi Rp 5 miliaran.
Dalam satu periode menjabat sebagai Kepala BKPSDM, Dani berhasil melipatgandakan hartanya.
Bahkan saat menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat - Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran, Dani Handami hanya memiliki harta Rp.355.670.213.
Saat awal menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan masyarakat dan Desa di tahun 2017, harta kekayaan Dani bahkan berkurang menjadi Rp 205.538.575.
Setahun duduk di kursi jabatan itu, harta Dani pun naik berkali-kali lipat.
Di tahun 2018, Dani Hamdani melaporkan harta kekayaannya menjadi sebesar Rp 2.673.087.965.
Dalam setahun, ia mampu menaikkan hartanya dari Rp 205.538.575 hingga Rp 2.673.087.965.
Baca juga: Harta Kepala BKPSDM Pangandaran Miliaran Punya 25 Tanah, Bantah Laporan Pungli CPNS dari Guru Husein
Hartanya terus meningkat sejak Dani menjabat sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran sejak tahun 2019.
Tahun 2020, harta kekayaan Dani Hamdani sudah mencapai Rp.3.520.250.983.
Harta kekayaannya terus naik hingga terakhir di tahun 2022, ia melaporkan hartanya mencapai Rp 5.109.089.430.
Banyak yang menyoroti Dani setelah dirinya membantah adanya adanya pungli CPNS yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani.
Dani juga membantah telah melakukan intimidasi terhadap Husein.
Menurut Dani, saat itu dirinya meminta klarifikasi kepada Husein.
Bahkan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

Lalu dalam sidang itu, kata Dani, pihaknya juga hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.
"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil koordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.
Terkait pengunduran diri yang diajukan oleh Husein, menurut dia memang membutuhkan banyak persyaratan.
Ia beralasan bahwa hal itulah yang membuat surat pengunduran diri Husein belum diproses lebih lanjut.
"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tahu berubah pikiran," kata Dani.
Baca juga: Bongkar Kasus Pungli, Husein Ali Nangis Disebut Tak Layak Jadi PNS, Susi Pudjiastuti Turun Tangan
Pihaknya mengakui telah menerima surat pengunduran diri Husein sebagai ASN pada 8 Februari 2023.
Sejak saat itu, lanjut dia, Husein sudah tidak pernah bekerja.
"Statusnya masih PNS. Dia posisinya masih PND. Cuma sudah enggak kerja, eggak pernah masuk, sudah lama," kata Dani.
Husein viral di media sosial usai melaporkan dugaan pungli yang ia alami saat mengikuti acara latihan dasar (latsar) di Kota Bandung.
Husein pun mengaku telah memilih mundur sebagai ASN karena menolak mencabut laporan dugaan praktik pungli yang di Pemkab Pangandaran.
Namun, setelah itu Husein merasa mendapat intimidasi secara verbal ketika proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Saat itu, kata Husein, ada 12 orang yang datang di ruang sidang.
"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," kata Husein dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Pada laporannya itu, Husein mengaku diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan.
Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan. Tak hanya itu, saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," katanya.
Harta Janggal Wahyudin Moridu, Punya Mobil dan Rumah Mewah, Sekarang Ngaku Cuma Dapar Rp 100 ribu |
![]() |
---|
Polisi Kembali Bongkar Praktik Pungli di Pasar Bogor, Pelaku Baru Dapat Uang Rp45 Ribu |
![]() |
---|
Profil Desy Yanthi Utami, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Kekayaannya Capai Rp 2,6 Miliar |
![]() |
---|
Fakta Kekayaan Eko Patrio Usai Dijarah, Punya 13 Tanah dan Rumah Miliaran, Kini Ngaku Ngontrak |
![]() |
---|
Melalui Surat Edaran, Bupati Ingatkan Para ASN di Kabupaten Bogor Tidak Boleh Flexing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.