Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Lihai Kelabui Polisi, Ini Rute Pelarian Tukul Demi Menghilangkan Jejak, Hukumannya Bisa Ditambah

Rute pelarian Tukul demi hilangkan jejak dan kelabui polisi, Kapolresta Bogor Kota akui Tukul lihai.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat dan Ist
Rute pelarian Tukul demi hilangkan jejak dan kelabui polisi, Kapolresta Bogor Kota akui Tukul lihai. 

Namun, Tukul saat ditangkap, kata Bismo, tidak sempat melakukan perlawanan apapun.

"Saat ditangkap. Tukul Tidak ada perlawanan apapun," sambungnya.

Meski begitu, saat ini, kata Bismo, pihaknya terus mendalami kasus ini usai Tukul ditangkap.

Termasuk, ada keterlibatan orang lain saat Tukul lari ke Yogyakarta.

"Nanti kita dalami soal itu," tandasnya.

ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan.
ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Memperberat hukuman

Kelihaian Tukul dalam mengelabui polisi ini tentunya bisa memperberat hukumannya.

Buron selama dua bulan, hukuman yang akan didapat oleh Tukul bisa ditambah.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Prabowo mengatakan, hukuman Tukul bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

"Jelas ini (buron) akan memberatkan. Untuk ini memang tukul masih di bawah 18 tahun, tentunya nanti mekanisme yang ada dalam peradilan pidana anak ini yang dijalankan," kata Aan di Tribun Talks beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabur ke Yogyakarta Usai Bacok Arya Saputra, Tukul Sempat Bekerja di Warung

Menurut Aan, tidak menutup kemungkinan Tukul tetap berada di dalam LP ketika menjalani hukumannya.

"Hanya saja prosesnya, hukum acaranya itu yang beda dengan orang dewasa. tapi secara substantif sama saja," lanjutnya.

Soal potensi hukuman mati yang dijatuhkan pada Tukul, Aan menilai kalau hal itu tergantung hakim.

"Biasanya hakim akan melihat bahwasanya yang bersangkutan residifis atau bukan, kemudian residifisnya itu karena suatu tindak pidana yang betul-betul ancamannya maksimum seperti mati atau tidak. Ini yang saya dengar, yang bersangkutan residifis yang telah melakukan tindak pidana curas," kata Aan.

Menurut Aan, kejahatan curas juga termasuk yang hukumannya tinggi yakni lima tahun, dan masuk dalam pidana berat, tapi bukan pembunuhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved