Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja

Perlu diingat, Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga Kota Bogor, tewas dibacok di Simpang Pomad pada Jumat 10 Marer 2023.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul, akan menjalani pelatihan kerja.

ASR alias Tukul divonis 9 tahun penjara atas kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, siswa SMK Bogor.

Perlu diingat, Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga Kota Bogor, tewas dibacok di Simpang Pomad pada Jumat 10 Marer 2023.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Tukul akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Seluruh barang bukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbuktu dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved