Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Mendekam di Sel Khusus, Tukul Bakal Dikasih Hak Pendidikan dari Bapas Kelas II Bogor

Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor ungkap peran yang akan diberikan kepada ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra SMK BW 1.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sugiyarto Pejbat Fungsional Bapas Kelas II Bogor ungkap perlakuan yang akan diberikan kepada Tukul. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor ungkap peran yang akan diberikan kepada ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra SMK Bina Warga 1 Kota Bogor selama menjadi tahanan di Polresta Bogor Kota.

Bapas Kelas II Bogor akan memberikan penyesuaian perlakuan pendampingan kepada Tukul disebabkan karena usia Tukul masih dikategorikan anak-anak.

"Bapas Bogor sesuai dengan fungsinya. Pertama pengawasan pendampingan dan pembimbingan. Dari sini (Polresta Bogor Kota) awal pendampingan. Yaitu pertama pra yudikasi, yudikasi dan post yudikasi," kata Sugiyarto pejabat fungsional Bapas Kelas II Bogor kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).

Untuk pra yudikasi, Sugiyarto menjelaskan, Bapas Kelas II Bogor turut mendampingi pembuatan BAP.

Setelah dilakukan BAP oleh Polresta Bogor Kota, Bapas Kelas II Bogor, akan langsung melakukan interogasi kepada Tukul.

"Setelah selesai di BAP saya dampingi dan saya memberikan introgasi lagi kepada pihak anak bagaimana dia melakukannya seperti ini, alasannya motifnya, sampai keluarganya pun nanti di interview lagi untuk data keluarga. Bagaimana keadaan keluarga? Apakah keluarga masih masih utuh atau berpisah atau bagaimana ternyata saya ke sana sudah berpisah, ekonominya pun lemah anak ini kurang pengawasan," jelas Sugiyato.

Sugiyarto menambahkan, interogasi kepada Tukul dan pihak keluarganya ini akan dilakukan sampai semua berkas dirasa lengkap.

Jika sudah lengkap, dari Polresta Bogor Kota, Bapas Kelas II Bogor akan mendampingi ke kejaksaan.

"Selama P21 nanti diinterogasi oleh jaksa. Dari sana setelah sudah lengkap langsung ke pengadilan. Di pengadilan saya (Bapas) mendampingi lagi," tambahnya.

Baca juga: Adik Saya Cuma Mau Sekolah, Kenapa Dibunuh Tangis Kakak Arya Saputra Saat Bertemu Tukul

Setelah di pengadilan, Tukul akan disidangkan oleh majelis halim Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Bapas Kelas II Bogor memiliki peran dengan menyampaikan rekomendasi hasil pendampingan yang sudah dilakukan sejak di Polresta Bogor Kota.

Bapas Kelas II Bogor kemungkinan akan merekomendasikan ke Majelis Hakim supaya menerapkan Undang-Undang Khusus yaitu Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012.

"Bahwa anak (Tukul) tersebut untuk diberikan pidana tetapi berupa pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak di Bandung," tambah Sugiyarto.

Bapas Kelas II Bogor membeberkan alasan, pembinaan khusus anak itu ditujukan untuk memberikan kenyamanan yang lebih lantaran usia Tukul masih anak-anak.

Baca juga: Psikologisnya Terguncang, Tukul Berubah Jadi Anak Jahat, Kembali Normal Saat Didampingi Orangtua

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved