Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ngakunya Ngasih Bimbingan Rohani, Pegawai Honorer di Pekanbaru Malah Cabul ke Sesama Jenis

AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Ilustrasi - Dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis di area rumah sakit. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tindakan pelecehan seksual kembali terjadi di area rumah sakit.

Kali ini pelecehan seksual terjadi di rumah sakit di Kota Pekanbaru, Riau.

AD (19), seorang pasien menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS (26), pegawai honorer rumah sakit.

Korban dicabuli pelaku saat sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Awalnya, pelaku masuk ke kamar korban untuk memberikan bimbingan rohani kepada korban.

Namun, setelah itu korban justru dicabuli oleh pelaku yang sesama jenis.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan 17 Anak di Jambi oleh Mamah Muda, Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Akhirnya Keluar

Kronologi pencabulan

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban seorang pasien laki-laki sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Tiba-tiba datang seorang petugas rumah sakit laki-laki berbaju kemeja oranye masuk ke kamar korban dirawat.

Kemudian, pelaku menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban.

Setelah itu, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa ketakutan lantas menelepon keluarganya.

Keluarga kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 3 Bocah di Megamendung Bogor Masih Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (10/5/2023).

Diketahui, pelaku merupakan honorer swasta di rumah sakit tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian.

Saat itu, pelaku sebagai bagian kerohanian, masuk ke kamar korban memberikan bimbingan rohani.

Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.

Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved