Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Anaknya Dibunuh di Simpang Pomad, Ibunda Arya Saputra Kecewa ke Keluarga Tukul: Belum Minta Maaf
Ibu kandung Arya Saputra, Umay mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini pihak keluarga pelaku (Tukul) belum pernah melakukan itikad baik terhadap
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," kata Umai.
Sementara itu, ayah angkat Arya Saputra, Rujai mengatakan bahwa dininya sangat terpukul dengan kejadian ini.
Bahkan, ia juga tak pernah berbuat kasar kepada anak angkatnya itu.
"Saya sebagai bapaknya gapernah nyentil gapernah apa. Tapi, ini Agi sampai ngebunuh anak saya. Yaallah," kata Rujai sambil me nangis.

Selain itu, sebelum Tukul ditangkap, Rujai juga tidak pernah lepas dari doanya.
Ia berdoa setiap harinya agar Tukul pembunuh anaknya ini tertangkap.
"Saya selalu berdoa setiap hari mudah-mudahan ketangkep, mudah-mudahan hari ini ketangkep," ujarnya kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/5/2023).
Ternyata, doa Rujai pun terkabul, yang di mana Tukul berhasil ditangkap pada beberapa hari lalu di wilayah Yogyakarta.
"Alhamdulillah berkat izin Allah pelaku itu ketangkep, dan berkat doa saya juga kemarin berdoa mudah-mudahan hari ini ketangkep, doa rekan-rekan, doa relawan juga Alhamdulillah akhirnya ketangkep," ucapnya.
Tukul diancam 15 tahun penjara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, Tukul terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Ayah Arya Saputra, Kaget saat Iwan Setiawan Wujudkan Cita-cita Anaknya: Saya Kira Renov Doang
"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Selain itu, Tukul juga dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahkan, pelaku juga dijerat Pasal pembunuhan 338 KUHP.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tukul juga merupakan seorang residivis penjambretan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Arya Saputra
Tukul
Yogyakarta
bunuh
keluarga
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Simpang Pomad
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.