Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Anaknya Dibunuh di Simpang Pomad, Ibunda Arya Saputra Kecewa ke Keluarga Tukul: Belum Minta Maaf

Ibu kandung Arya Saputra, Umay mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini pihak keluarga pelaku (Tukul) belum pernah melakukan itikad baik terhadap

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra merasa kesal dan tak terima dengan ancaman hukuman terhadap Tukul, bahkan pihak keluarga Tukul pun hingga saat ini belum meminta maaf kepada keluarga Arya Saputra 

"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," kata Umai.

Sementara itu, ayah angkat Arya Saputra, Rujai mengatakan bahwa dininya sangat terpukul dengan kejadian ini.

Bahkan, ia juga tak pernah berbuat kasar kepada anak angkatnya itu.

"Saya sebagai bapaknya gapernah nyentil gapernah apa. Tapi, ini Agi sampai ngebunuh anak saya. Yaallah," kata Rujai sambil me nangis.

Banjir air mata terjadi saat Keluarga Arya Saputra dihadirkan saat pres release Tukul, Jumat (12/5/2023).
Banjir air mata terjadi saat Keluarga Arya Saputra dihadirkan saat pres release Tukul, Jumat (12/5/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Selain itu, sebelum Tukul ditangkap, Rujai juga tidak pernah lepas dari doanya.

Ia berdoa setiap harinya agar Tukul pembunuh anaknya ini tertangkap.

"Saya selalu berdoa setiap hari mudah-mudahan ketangkep, mudah-mudahan hari ini ketangkep," ujarnya kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/5/2023).

Ternyata, doa Rujai pun terkabul, yang di mana Tukul berhasil ditangkap pada beberapa hari lalu di wilayah Yogyakarta.

"Alhamdulillah berkat izin Allah pelaku itu ketangkep, dan berkat doa saya juga kemarin berdoa mudah-mudahan hari ini ketangkep, doa rekan-rekan, doa relawan juga Alhamdulillah akhirnya ketangkep," ucapnya.

Tukul diancam 15 tahun penjara

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, Tukul terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Ayah Arya Saputra, Kaget saat Iwan Setiawan Wujudkan Cita-cita Anaknya: Saya Kira Renov Doang

"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, Tukul juga dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bahkan, pelaku juga dijerat Pasal pembunuhan 338 KUHP.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tukul juga merupakan seorang residivis penjambretan di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved