Menguak Prostitusi di Apartemen Bogor Valley, Penghuni Geram Lihat Gadis Muda Layani Tamu di Kamar

Sudah menjadi rahasia umum jika apartemen tersebut sering digunakan pasangan bukan suami istri untuk tidur bareng di ranjang Apartemen.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Koalse Tribun Bogor/istimewa
Menguak Prostitusi di Apartemen Bogor Valley, Penghuni Geram Lihat Gadis Muda Layani Tamu di Kamar 

Dua orang pria ini ditangkap lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara prostitusi online.

Keduanya ditangkap usai kedapatan transaksi dengan menggunakan aplikasi MiChat.

"Kami menangkap dua orang pria di apartemen. Mereka ditangkap karena melakukan perdagangan orang atau membuat mudah tindak prostitusi dan atau mucikari," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Dua orang pria yang ditangkap karena terlibat prostitusi online di Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023).
Dua orang pria yang ditangkap karena terlibat prostitusi online di Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Pembagian tugas

Sementara itu, Kompol Rizka Fadhila membeberkan pembagian tugas kedua tersangka saat menjalankan bisnis prostitusi online.

FE berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.

"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual atau disewanya). Untuk platformnya yang digunaknnya yakni michat," jelas Rizka.

Mereka pun dalam menjalankan perannya saling melengkapi.

"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.

Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, keduanya harus rela berhadadan dengan hukum dengan ancaman sekira 15 tahun.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved