Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Proses Hukum 3 Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra, Satu Orang Berkasnya Belum Masuk ke PN Bogor
Meski begitu, untuk satu orang pelaku lainnya yakni MA, saat ini, proses hukumnya sudah selesai. MA telah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Berkas SA (18) salah satu pelaku tewasnya Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, masih belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Nama SA hingga saat ini, masih belum terdata di PN Kota Bogor.
"Salman Al Farizi tidak ada namanya di data kita. Mungkin blum dilimpahkan ya," kata Danil saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (15/5/2023).
Daniel menambahkan, berkas dari SA ini kemungkinan masih berada di kejaksaan.
"Mungkin saat ini masih berada di kejaksaan," tambahnya.
Meski begitu, untuk satu orang pelaku lainnya yakni MA, saat ini, proses hukumnya sudah selesai.
MA telah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh PN Kota Bogor.
"Untuk MA saat ini sudah selesai. Saat ini, MA dipenjara 8 tahun. Untuk upaya bandingnya, dipastikan tidak dilakukan upaya apapun," tegasnya.
Baca juga: Berbekas Cerita Polisi yang Tes Kesaktian Tukul usai Buron 2 Bulan, Pembunuh Arya Saputra Pasrah
Seperti diketahui, para tersangka tewasnya Arya Saputra saat ini, sudah tertangkap semuanya.
Tiga orang tersangka SA (18), MA (17), dan ASR alias Tukul (17) eksekutor utama tewasnya Arya sudah tertangkap.
Teranyar, berkas pemeriksaan Tukul bakal segera diserahkan dalam waktu dua minggu kedepan.
"Target kita dua minggu berkas Tukul sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.