Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Proses Hukum 3 Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra, Satu Orang Berkasnya Belum Masuk ke PN Bogor

Meski begitu, untuk satu orang pelaku lainnya yakni MA, saat ini, proses hukumnya sudah selesai. MA telah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi Keluarga Arya Saputra saat berada di Mako Polresta Bogor Kota untuk melihat terasangka ASR alias Tukul. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Berkas SA (18) salah satu pelaku tewasnya Arya Saputra, Pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, masih belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Nama SA hingga saat ini, masih belum terdata di PN Kota Bogor.

"Salman Al Farizi tidak ada namanya di data kita. Mungkin blum dilimpahkan ya," kata Danil saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (15/5/2023).

Daniel menambahkan, berkas dari SA ini kemungkinan masih berada di kejaksaan.

"Mungkin saat ini masih berada di kejaksaan," tambahnya.

Meski begitu, untuk satu orang pelaku lainnya yakni MA, saat ini, proses hukumnya sudah selesai.

MA telah divonis hukuman 8 tahun penjara oleh PN Kota Bogor.

"Untuk MA saat ini sudah selesai. Saat ini, MA dipenjara 8 tahun. Untuk upaya bandingnya, dipastikan tidak dilakukan upaya apapun," tegasnya.

Baca juga: Berbekas Cerita Polisi yang Tes Kesaktian Tukul usai Buron 2 Bulan, Pembunuh Arya Saputra Pasrah 

Seperti diketahui, para tersangka tewasnya Arya Saputra saat ini, sudah tertangkap semuanya.

Tiga orang tersangka SA (18), MA (17), dan ASR alias Tukul (17) eksekutor utama tewasnya Arya sudah tertangkap.

Teranyar, berkas pemeriksaan Tukul bakal segera diserahkan dalam waktu dua minggu kedepan.

"Target kita dua minggu berkas Tukul sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved