Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Berkas Hukum Satu Tersangka Tewasnya Arya Saputra Dikembalikan Jaksa, Polisi Bakal Segera Lengkapi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi gedung Kejari Kota Bogor yang saat ini sedang menangani kasus Arya Saputra, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satreskrim Polresta Bogor Kota segera lengkapi berkas hukum SA (18) salah seorang tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

"Kita dari berkas dari SA (18) ada beberapa petunjuk dari jaksa yang saat ini akan kita lengkapi. Setelah lengkap, kita kirim berkas kembali ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta, Jumat (19/5/2023).

Rizka memastikan, pihaknya akan segera melengkapi berkas itu dan megembalikannya kepada Kejari dengan estimasi waktu akhir bulan ini.

"Dalam bulan ini kami pastikan berkas salman sudah selesai di meja jaksa untuk diteruskan kembali ke tahal persidangan," jelas Rizka.

Rizka pun menegaskan, akan terus melakukan langkah agar kasus ini segera selesai dengan adanya vonis hukuman kepada SA.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, belum lengkap atau P19.

"SA prosesnya P19," kata Kepala Seksi Intelijen Kota Bogor Sigit Prabawa, Rabu (17/5/2023)  Mei 2023.

Baca juga: Keluarga Tukul Kecewa Anaknya Masuk Penjara Lagi, Pernah Jadi Jambret Kini Tewaskan Pelajar di Bogor

Sigit menjelaskan, saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian.

Penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara SA.

"Ya balik ke penyidik untuk dilengkapi," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved