Info DPRD Kota Bogor

Desakan Terkait Cagar Budaya, Bima Arya Batalkan Pembongkaran Struktur Jembatan Otista

Bima Arya dianggap inkonsisten dan telah gagal dalam merencanakan pembangunan proyek dengan senilai Rp 49 miliar itu.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bahri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH -- Kebijakan Walikota Bogor, Bima Arya yang membatalkan pembongkaran struktur pondasi Jembatan Otista sebagai respon desakan publik terkait cagar budaya, rupanya belum menyelesaikan persoalan yang ada.

Bima Arya dianggap inkonsisten dan telah gagal dalam merencanakan pembangunan proyek dengan senilai Rp 49 miliar itu.

Hal disampaikan oleh diungkapkan Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bahri. Pemkot Bogor, diharapkan tidak gegabah dalam menentukan program pembangunan apalagii salah dalam melakukan perencanaan.

Kalau benar walikota melakukan pembatalan, berarti menjadi pembenaran bagi publik.

Bahwa, Pemerintah kota Bogor dalam hal ini OPD terkait tidak melakukan kajian budaya dan hanya melaksanakan kajian teknis pada proyek revitalisasi Jembatan Otista.

“Kalau sampai seperti itu (pembatalan pembongkaran,red), pastinya harus Contract Change Order (CCO) yaitu adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan dilapangan dong " tanya Akhmad Saeful Bakhri

Kalau, itu dilakukan di awal konstruksi, tentunya secara otomatis akan berpegaruh pada hitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya,red) konstruksi dan waktu pelaksanaan

" Yang menjadi pertanyaan, berapa persen perubahan maksimal yang bisa ditoleransi CCO sesuai dengan aturan. Kalau melebih ambang batas, bisa diartikan gagal perencanaan,” tandas pria yang akrab disapa Gus M itu.

Politisi PPP ini juga menyoroti pernyataan Walikota Bogor Bima Arya, yang akan tetap mempertahankan kontruksi jembatan otista.

" Kami mendapat Informasi, Pemkot mempublish diberbagai media bahwa jembatan Otista akan di bongkar total. Jadi gimana dong, Berarti salah perencanaan dari awal atau gimana " Tanya Gus M

Lebih lanjut, Kata Gus M Apakah dengan mempertahankan konstruksi awal tidak akan berpengaruh secara teknis dengan pergitungan konstruksi.

Gus M juga mengingatkan, kepada Pemerintah Kota Bogor terkait dokumen dan konsekuwensi hukum nantinya

Karena, dalam Perpres 54/2010. Perpres 54/2010 Pasal 87 bahwa CCO tidak dapat dilakukan sebelum permohonan CCO dari rekanan disetujui oleh pihak terkait termasuk PPTK, PPK dan konsultan perencana

Sebaiknya, jelas Gus M kajian terkait Jembatan Otista, harus dilakukan komperhensif dengan melihatnya dari hulu ke hilir.

Selain, itu juga Mantan Wartawan ini pun mempertanyakan kajian/FS yang dilakukan PUPR apakah melibatkan Dinas Pariwisata terkait FS aspek budaya/cagar budaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved